TERNATE,iT– Yakob Sayuri bersama Yance Sayuri resmi melaporkan dugaan kasus rasis terhadap enam akun media sosial (Medsos) Instagram ke Polda Maluku Utara (Malut).
Pembuatan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara ini didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Lauriztke Mantulameten maupun pihak Malut United diwakili Direktur Teknis, Asgar Saleh.
Laporan tersebut terhadap enam akun instagram diantaranya, akun atas nama @pikz97_(Topik Rohman), @anggarama88 (Rama Ramadan), @rio.ramadani_, @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana).
Dugaan rasis itu terjadi usai Malut United mengalahkan tim tamu Persib Bandung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate pada, Jumat (2/5) lalu.
Lebih mirisnya lagi, dugaan rasis itu tidak hanya terjadi kepada dua pemian bersaudara itu namun juga kepada keluarga mereka. Namun akun-akun tersebut nendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena dianggap tak wajar dan etis.
“Yang jelas kehadiran kami di Polda Malut melaporkan enam akun yang melontarkan bahasa tidak baik atau rasis,” ucap Yance dan Yakob didampingi kuasa hukum, Lauriztke Mantulameten usai membuat laporan.
Menurut Yance, laporan ini agar proses hukum dapat berjalan dan para pelaku dapat bertanggungjawab, bahkan tidak terulang kembali kedepan.
“Kami berharap, Kapolda Malut Irjen Waris Agono jadikan laporan ini atensi, supaya para pelaku cepat ditemukan,”harapnya.
Sayuri bersaudara itu menuturkan, dalam komentar para pelaku rasis ini, selain kepada mereka juga telah melakukan rasis kepada anak, istri dan orang tua serta para suporter Maluku Utara hingga Papua.
“Banyak bahasa yang tidak baik, jadi rasis itu disampaikan pribadi juga keluarga dan para suporter Maluku Utara,”tuturnya.
Ia menegaskan, walaupun ada beberapa akun meminta maaf melalui video, kita tetap memproses hukum agar rasis ini tidak terjadi kembali.
“Tidak ada permintaan maaf dalam bentuk apapun. Rasis ini terjadi setelah Malut United melawan Persib Bandung 2 Mei lalu,”cetusnya.
Terpisah, kuasa hukum, Lauriztke Mantulameten menambahkan, semua kronologis sudah disampaikan dalam laporan polisi. Untuk itu, sambungnya, Polda Maluku Utara sebagai penegak hukum agar secepatnya menangkap para enam terduga pelaku itu.
“Laporan kami dibuktikan surat tanda penerimaan laporan nomor: STTLP/39/V/ 2025/SPKT/Polda Malut,”pungkasnya. (red).
















