WEDA, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng) resmi meningkatkan status kasus tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin di area Nusliko, Kecamatan Weda dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Bondan Manikotomo menuturkan, penyidik telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. “Kasusnya sudah sidik (penyidikan),” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Ia menjelaskan, kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pemilik tambang galian C di Nusliko, Kecamatan Weda, Halteng. “Sudah 5 saksi diperiksa, termasuk pemilik galian,” tuturnya.
Kata dia, sedangkan untuk ahli telah dilakukan koordinasi untuk dimintai keterangan oleh penyidik. “Ahli sudah dilakukan koordinasi, tapi menunggu jadwal ahli untuk pemeriksaan resmi,” jelas Bondan.
Mantan Kasat Reskerim Polres Ternate itu mengaku, namun untuk pemasangan police line belum dilakukan, karena menunggu penetapan dan penyitaan. “Police line belum dipasang, menunggu penetapan tersangka dan penyitaan,”pungkasnya.
Sebagai informasi, penyelidikan tambang galian C tersebut berdasarkan perintah Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol Waris Agono, atas penertiban dan penindakan seluruh tambang yang diduga bermasalah atau tidak memiliki izin.(red).
















