Daerah  

Pengumuman Hasil PPPK Kepulauan Sula Berpotensi Hangus, Ini Masalahnya

Komisi I DPRD Kepulauan Sula saat RDP dengan IMM Kepulauan Sula soal pengumuman PPPK.(Foto: iT/Tox)
banner 120x600

SULA, iT – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memblokir seluruh layanan kepegawaian Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Hal ini disebabkan karena hasil pengumuman seleksi PPPK tahap I dan tahap II 2024 Kepulauan Sula hingga saat ini belum juga diumumkan.

Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian BKN, Tony Munayang, saat dihubungi Komisi I DPRD Kepulauan Sula melalui panggilan telefon mengungkapkan, sesuai ketentuan pengumuman hasil seleksi PPPK dilakukan paling lambat 30 Juli 2025.

“Tapi ini kan sudah lewat, dan pada akhirnya 17 Juli 2025 kemarin sudah dilakukan pemblokiran,” kata Tony ketika dikonfirmasi Komisi I DPRD Kepulauan Sula di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan massa aksi dari IMM Kepulauan Sula, Selasa (22/7/2025).

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, H. Safrin Gailea berharap ada kebijakan dari BKN terkait dengan pemblokiran tersebut.

“Permintaan kami dari Komisi I DPRD Kepuluan Sula menginginkan ada kebijakan dari BKN untuk membuka kembali pemblokiran. Karena, ini kaitannya dengan kepentingan hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat Kepulauan Sula,” tegasnya.

Membuka pemblokiran, lanjut Tony, semua tergantung pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

“Soal buka blokir, silahkan diumumkan dulu, selanjutnya ibu bupati menghadap Kepala BKN RI, supaya kita ketahui tindak lanjuti seperti apa,” pungkas Tony. (Tox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *