MABA, iT- Polres Halmahera Timur (Haltim) melakukan pengembangan penyidikan dugaan keterlibatan oknum audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berinsial IH atas kasus korupsi penyalahgunaan anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Protokoler tahun 2016.
Penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Haltim atas dugaan keterlibatan oknum auditor BPK berinsial IH atas kasus yang sedang diatangani dan telah merugikan keuangan negara/daerah senilai Rp2.109.959. 256 atau 2,1 miliar. Nilai 2,1 miliar tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor 03/LHP/XXI/02/2022, tertanggal, 4 Februari 2022.
Dari kerugian tersebut, ada nama oknum auditor BPK berinsial IH itu diduga menerima sejumlah unag dari dana fiktif senilai Rp1 miliar lebih anggaran tahun 2016 lalu. Pada tahap pertama, oknum auditor BPK itu menerima uang sebanyak Rp600 juta, kedua sejumlah 400 juta dan ketiga senilai Rp20 juta.
Kasus ini telah menjerat tiga orang tersangka diantaranya, KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari sampai 3 Maret 2016 serta ES selaku Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret sampai 31 Desember 2016. Berkas tiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim pada, Rabu (8/10) kemarin.
Penyidikan keterlibatan oknum auditor BPK ini dibenarkan langsung oleh, Kapolres Halmahera Timur (Haltim), AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ray Sobar, saat dikonformasi, Sabtu (11/10).
“Iya, masih dalam penyidikan. Berkas terpisah (splitsing),” ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halsel itu mengaku, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan (IH) atas dugaan kasus yang sedang ditangani. “Sudah pernah diperiksa dan yang bersangkutan koperartif,” pungkasnya. (red).
















