Hukrim  

KPK Cabutan Status Penitipan Barang Bukti Tersangka TPPU dari Rupbasan Ternate

Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sobeng Suradal.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencabutan status penitipan barang bukti (BB) terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), almarhum Abdul Gani Kasuba alias AGK dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate.

Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sobeng Suradal mengatakan, selama ini ada titipan barang bukti dari KPK dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uangan atau TPPU, berupa 49 bidang tanah dan bangunan.

“Karena tersangka dari TPPU ini meninggal dunia, maka berdasarkan keterangan dari KPK selaku penyidiknya penyidikan perkara itu dihentikan. Dari 49 item semuanya berupa tanah dan bangunan tersebar di Maluku Utara,” jelasnya, Selasa (9/12).

Ia menjelaskan, penghentian penyidikan perkara TPPU dari penyidik KPK itu telah ditetapkannya surat perintah penghentian penyidikan nomor:Sprin.Henti.Dik/76A/DIK.00/01/05/2025 tanggal 26 Mei 2025

“Surat perintah perihal penghentian penyidikan dugaan TPPU hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka
AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024,” ucapnya.

Kata dia, sedangkan pencabutan aset tersebut sebagaimana dibuktikan dengan surat nomor:B/7999/PBB.04.00/26/12/2025 tentang pencabutan penitipan benda sitaan perkara TPPU Abdul Gani Kasuba yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto.

“Sehingga, KPK akan mengambil suatu keputusan terkait dengan barang bukti yang sudah disita yang selama ini dititipkan di Rupbasan Kelas II Ternate. Pada hari ini status penitipan tersebut sudah dicabut dari KPK,” katanya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morotai itu mengaku, untuk pengembalian aset merupakan ranahnya penyidik KPK, karena kedatangan KPK hari ini di Kejati Maluku Utara hanya melakukan pencabutan status penitipan barang dari Rupbasan.

“Untuk kembalikan aset ini itu ranahnya penyidik KPK yang menindaklanjuti. Jadi hari ini KPK datang hanya untuk melakukan pencabutan status penitipannya,” tuturnya.

“Dengan tersangka waktu itu almarhum AGK. Kami hanya menerima permohonan pencabutan penitipan saja dan sudah ditanda tangani bersama antara pak Kajari selaku penanggungjawab Rupbasan dengan pihak KPK,” tambah mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *