Hukrim  

Tok! Mantan Kadis PUPR dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Istana Daerah Taliabu

Press reales usai Rapat Kerja Daerah dan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang merugikan daerah senilai Rp8 miliar.

Kedua tersangka itu diantaranya, S alias Suprayidno selaku pengguna anggaran yang juga mantan Kadis PUPR Taliabu dan MR alias Melanton selaku pelaksana/rekanan/kontraktor kegiatan ISDA.

Pembangunan Istana Daerah ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan total anggaran Rp17,5 miliar yang menjadi temuan BPK sejumlah Rp8 miliar itu dikerjakan oleh PT. Damai Sejaterah Membangun.

Kasi Penkum Kejati Maluku Urara, Richard Sinaga menyatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Sufari juga menetapkan tersangka dalam perkara kegiatan pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu pada Dinas PUPR Kabupaten Taliabu tahun anggaran 2023 diduga merugikan keuangan negara/daerah sekitar 8 miliar.

“Untuk saat ini kita baru menetapkan dua tersangka dengan insial S selaku pengguna anggaran dan MR selaku pelaksana kegiatan,” ucapnya saat press reales usai Rakerda dan Hakordia 2025, Selasa (9/12).

Dia juga menegaskan, bentuk keseriusan kita dalam menangani tindak pidana korupsi. Apalagi, hari ini kita memperingati Hari Anti Korupsi Seduani (Hakordia) 2025, sehingga tidak ada lagi berkembangan di publik bahwa kita main-main dalam penanganan korupsi.

“Saya sudah katakan tadi untuk Isda untuk sementara waktu dua dan kita yakinkan akan ada yang lain. Bukan masalah tidak menutup kemunkinan, akan ada yang lain. Karena tidak menutup kemungkinan masih sumir, tapi ini kita pastikan ada yang lain.Untuk saat ini kita sampaikan berdasarkan fakta, keterangan-keterangan dan dokumen telah kita miliki,”
tegasnya.

“Sehingga kita menetapkan dua tersangka ini. Kita yakinkan bahwa ada yang lain, karena kita juga harus mempertimbangkan hal-hal lain. Jangan sampai menetapkan tersangka karena faktor emosi, kita menetapkan tersangka mengacu ketentuan -ketentuan yang berlaku. Kawan-kawan sabar,” tambah juru bicara Kejati Maluku Utara itu.

Richard menyampaikan, siapa yang menurut kita bertanggungjawab akan kita tetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka telah dimintai keterangan.

“Penahanan dalam waktu cepat kita akan melakukan tindakan selanjutnya,”tandasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *