TERNATE, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut), melakuka, pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum atau inkracht atas putusan Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara tindak pidana umum (Pidum).
Pemusnahan tersebut, dihadiri langsung oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan instansi terkait lainnya, yang berlangsung di lapangan apel Kejari, pada Selasa (16/12). Pemusnahan barang bukti periode September sampai Desember itu, diantaranya 11 perkara nartkotika yang terdiri dari ganja 7 perkara, sabu 4 perkara dan 21 perkara tindak pidana umum yang terhitung, pencabulan 5 perkara, pencurian 3 perkara, tindak pidana perdagangan orang 2 perkara, kekerasan seksual 3 perkara, pencemaran nama baik 1 perkara, perzinahan 2 perkara, aborsi 1 perkara, penipuan 1 perkara, kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang 1 perkara, Bahan Bakar Minyak (BBM) 1 perkara dan perikanan 1 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Syamsidar Monoarfa menyatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah dilakukan sekian kalinya. Untuk itu, pemusnahan dilakukan hari ini sebagai komitmen Kejari memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atas putusan PN Ternate.
“Pemusnahan ini dilakukan agar menghindari hal-hal yang disalahgunakan,” katanya.
Kata dia, untuk narkotika ganja yang dimusnahkan sebanyak, 3.199,4261 gram atau 3,1 kilo gram dan sabu sebanyak 33,2447 gram serta satu unit handphone.
“Kalau barang bukti pidana umum rata-rata pakaian, seperti kaus, celana dan lain-lain,” ucap Kajari.
Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengaku, Ternate secara kasat mata tak terlihat terjadinya tindak pidana, tetapi setiap triwulan selalu saja barang bukti yang dimusnahkan. Baik itu narkotika, maupun barang bukti tindak pidana umum lainnya.
“Jadi dengan barang bukti yang ada telah mengidenkasikan masih ada orang yang melakukan kejahatan tindak pidana,”pungkas mengakhiri.(red).
















