Hukrim  

Tidak Kooperatif, Kejati Didesak Segera Tetapkan Mantan Bupati Taliabu sebagai Tersangka

M. Bahtiar Husni.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), didesak segera menetapkan mantan Bupati dua periode Pulau Taliabu, AM alias Aliong sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu (Pultab) dengan anggaran senilai Rp17,5 miliar.

Pembangunan ISDA ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp8 miliar. Proyek ISDA ini dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM).  Tak hanya pembangunan ISDA, ada juga dua proyek pembangunan jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah, yakni proyek jalan Tabona-Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV. Sumber Berkat Utama, dan proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca lanjutan senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV.Berkat Porodisa.


Desakan penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, Senin (5/1/2026).

‎Ia menjelaskan, proses penegakan hukum tidak boleh membedakan antara pejabat dan masyarakat biasa. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

‎”Prinsipnya semua sama di mata hukum, tidak ada perlakukan khusus hanya karena yang bersangkutan pejabat,” tegasnya.

‎Menurutnya, jika seseorang telah dipanggil dua kali secara patut namun tidak kooperatif, maka penyidik segera menerbitkan perintah membawa. Apalagi, kata dia, keterangan para saksi dalam kasus ini disebut mengarah kepada mantan bupati tersebut.

‎”Kalau saksi-saksi sudah diperiksa dan semuanya mengarah ke dia (Aliong,red), lalu yang bersangkutan tidak kooperatif saat pemanggilan, penyidik harus tegas. Ketika alat bukti sudah cukup, statusnya bisa dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan,” jelasnya.

‎Bahtiar juga mengkritik, sikap Kejati jika terlalu menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan waktu pihak yang dipanggil. Karena, lanjutnya, hal itu berpotensi melemahkan komitmen penegakan hukum.

‎”Tidak boleh hukum menyesuaikan waktu pejabat. Justru pejabat yang harus patuh pada proses hukum,” ucapnya.

‎Sebagai informasi, dalam kasus pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, S alias Suprayitno, MPR alias Melanton dan YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *