SOFIFI, iT- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara meresmikan Sentra Pelayanan Dumas Terpadu (SPDT) yang digelar di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam rangka memperkuat komitmen peningkatan pelayanan publik.
Layanan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan pengaduan masyarakat secara lebih terarah, terbuka, dan mudah diakses.
SPDT diresmikan langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arif Budiman dan dihadiri Irwasda Polda Maluku Utara Kombes Andrie Rondonuwu bersama jajaran pejabat utama (PJU). Kehadiran pimpinan tersebut menandai penguatan fungsi pengawasan internal sekaligus perluasan kanal pengaduan bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Hadi Poerwanto menyampaikan, SPDT merupakan langkah pembenahan sistem layanan pengaduan agar lebih terpadu dan mudah dijangkau.
“Seluruh laporan masyarakat kini dihimpun dalam satu sistem pelayanan yang lebih terstruktur,” katanya, Senin (14/9).
Menurutnya, sistem terpadu ini membuat proses penanganan pengaduan menjadi lebih cepat, terukur, dan profesional. Setiap laporan, lanjutnya, baik berupa keluhan maupun informasi dari masyarakat, dapat ditindaklanjuti tanpa melalui prosedur yang berbelit.
Hadi menegaskan, Polda Maluku Utara membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.
“Keterbukaan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Ia menambahkan, Polda Maluku Utara berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat.
“Keterlibatan publik dinilai penting dalam mendorong terwujudnya pelayanan kepolisian yang presisi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar menutup.(red).
















