TERNATE, iT- Seorang oknum lawyer atau pengacara berinisial FH alias Fajrun resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi eletronik (ITE).
Kasus dugaan tersebut dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Senin, 14 September 2026. Dalam dokumen laporan, perkara tersebut tercatat dengan nomor: STPLP/31/IX/RES .2.5. /2026/DITRESKRIMSUS.
Laporan itu berkaitan dengan percakapan yang diduga dilakukan FH alias Fajrun setelah muncul pemberitaan jurnalis dengan judul “Bikin Malu Presiden, Ketua DPD Gerindra Diduga Tagih Setoran MBG.”
Pemberitaan tersebut mengangkat isu dugaan permintaan setoran kepada Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara yang telah beredar luas dan menghebohkan publik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPD Gerindra, Sahril Thahir.
Berdasarkan keterangan pelapor, Fajrun diduga memberikan tanggapan terhadap pemberitaan tersebut melalui sebuah grup WhatsApp dengan nama “Sniper ADV & Pers Hukrim”.
Salah satu pernyataan yang disebut disampaikan dalam percakapan itu berbunyi. “Kamu buat berita seperti orang buang air tapi tidak mencebok,” tulis Fajrun.
Selain itu, pelapor juga menyebut terdapat pernyataan lain menggunakan bahasa daerah. “Ngana bikin berita mudel orang bera tara bacebo ni,” tulisnya lagi.
Atas dasar itu, pelapor atas nama Asir Muhammad menilai pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat dan diduga menyerang kerja jurnalistik. Sebingga, pelapo memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penilaian terhadap dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami memilih menempuh jalur hukum karena kami ingin persoalan ini diproses secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Biarkan aparat penegak hukum yang menguji apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak,” ujarnya usai membuat laporan pada Senin (14/9).
Ia menyampaikan, bahwa pihak yang keberatan terhadap suatu produk jurnalistik dapat menggunakan mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami harapkan adalah proses ini berjalan secara transparan dan profesional. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” ucapnya.
Terlapor diduga telah melanggar ketentuan pasal 441 ayat (1) juncto pasal 433 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.
Sementara itu, terlapor Fajrun saat dikonfirmasi mengaku, kejadian tersebut terjadi semalam atau Minggu (13/9) malam. Fajrun mengklaim pelapor memberitakan sesuatu tidak mengkonfirmasi kepada bersangkutan dan memberitakan sesuatu yang sudah terlambat sesuai dengan apa yang telah diklarifikasi oleh membuat gaduh.
“Saya sekaligus ponakan (keponakan) dari pada beliau (Sahril,red) merasa bahwa tidak profesional,” tuturnya.
Saat ditanya respon pemberitaan dugaan permintaan setoran Yayasan kepada Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ini apakah terlapor sebagai kuasa hukum dari yang diberitakan atau sebagai sebagai ponakan? tanya wartawan.
“Iyo atas nama pribadi. Respons itu atas dasar apa nama keterpanggilan moral. Karena berita ini sudah viral dan sebagainya dan sudah diklarifikasi oleh yang bersangkutan. Artinya itu sudah habis otomatis,” jawabnya.
“Kalau laporan memang masuk dalam unsur kategori pencemaran nama baik nanti torang telah secata hukum. Dia (pelapor) berhak untuk melaporkan,” sambungnya.
Sebagai informasi, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan akun WhatsApp yang menurut laporan merupakan milik FH alias Fajrun.
Selanjutnya, kepolisian akan melakukan proses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku untuk menilai laporan tersebut berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.(red).
















