Hukrim  

Mantan Kadis Perindag Maluku Utara Tak Hadiri Klarifikasi, Polisi Agendakan Ulang

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Maluku Utara berinisial YW alias Yudi tidak memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room senilai Rp1,9 miliar.

Mantan Kadisperindag Maluku Utara (Malut) diundang untuk dimintai klarifikasi berdasarkan dengan surat nomor: B/96/I/Res.3.3/2026 Sat Reskrim untuk menghadiri undangan klarifikasi pada Kamis, 22 Januari 2026.


Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada mantan Kadis Perindag Maluku Utara.

“Undangan klarifikasi itu untuk dimintai keterangan pada kamis kemarin, tapi sampai hari ini yang bersangkutan belum datang untuk memberikan keterangan klarifikasi,” katanya, Jum’at (23/1).

Kata Bakry, dengan ketidakhadiran ini, maka pihaknya akan mengagendakan untuk menerbitkan undangan klarifikasi kedua.

“Karena sampai hari ini tidak datang tanpa keterangan, maka undangan akan kita terbitkan lagi untuk yang kedua lainya,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu.

Sebagai informasi, pengadaan Cold Storage dan Freezer Room milik Pemprov Maluku Utara tersebut, dianggarkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang melekat di Disperindag Maluku Utara senilai, Rp.1.994.234.824,50 dan dikerjakan oleh CV. Dirga Bintang Muda.

Dalam kontrak tersebut, pengadaan barang itu diduga bukan barang original namun rakitan sehingga tata cara pengadaannya diduga menyimpang dari aturan pengadaan barang dan jasa.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *