SOFIFI, iT- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT Beteravel Indonesia terkait laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang 45 Jamaah Umrah senilai Rp1 miliar lebih.
Hal ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi, Jum’at (23/1).
“Untuk penanganan kasus Betravel kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Beteravel, pimpinan cabang Beteravel Kota Ternate dan mantan pimpinan cabang Betravel Kota Ternate,” ucapnya.
Bram juga mengaku, untuk Manajer maupun Komisaris PT Beteravel Indonesia belum hadir panggilan penyidik atas laporan yang sedang ditangani, sehingga akan diagendakan lagi.
“Untuk manajer operasional dan komisaris telah dipanggil, namun belum menghadiri panggilan. Sejauh ini total saksi korban yang telah kami periksa berjumlah 9 orang,” tandasnya.
Sebagai informasi, Direktur PT Beteravel Indonesia bernama Nurlaili bersama Manajer Operasional, Asnawi Ibrahim, dilaporkan oleh tiga orang korban, yakni Ade Faisal Dama, Nur Dianah Hanafi dan Sukmawati.
Dari laporan tiga korban tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Malut, sudah melaksanakan penyelidikan pada satu laporan dengan nomor:LP/B/01/2026/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 5 Januari 2026 dengan pelapor Ade Faisal Dama.
Dalam penyelidikan ini, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada salah satu saksi yang juga sebagai korban, yakni Sukmawati. Sebagimana surat perintah penyelidikan nomor :SP.Lidik /04/1/Res.1.1/ 2026/Ditreskrimum, tanggal 13 Januari 2026.(red).
















