SOFIFI, iT- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu oknum anggota berinsial DR alias Dwi Rangga (20 tahun) berpangkat Bripda yang bertugas di Ba Dit Samapta Polda Malut dugaan kasus meninggalkan tugas tanpa keterangan lebih dari 30 hari.
DPO itu diterbitkan dengan nomor: DPO/01/I/2026/ Wabprof. Dalam surat DPO tertulis, pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP), meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut/disersi. Melanggar pasal 13 ayat (1) pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP nomor 1 tahun 2003 junto pasal 5 ayat (1) huruf (c) Perpol nomor 7 tahun 2022.
Sementara, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram, membenarnya adanya surat DPO dari Bid Propam untuk oknum anggota tersebut.
“Iya, DPO itu karena bersangkutan tidak masuk kerja untuk diproses,”ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/1).
Wahyu mengaku, sidang etik tetap dilaksanakan apabila bersangkutan tidak dihadir walaupun panggilan secara sah dan patut telah dilayangkan.
“Sidang KKEP bisa dilaksanakan tampa kehadiran yang bersangkutan (in absentia) jika saat disidang, yang bersangkutan dipanggil tapi tidak datang. Panggilan dapat disampaikan kepada keluarganya,” pungkas menutup. (red).
















