TERNATE, iT- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) berhasil ringkus satu terduga pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis ganja kering.
Tersangka itu berinisial AI alias Alfikri (20 tahun) yang berdomisili di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate diringkus pada Kamis, 22 Januari 2026 pukul 23.30 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Narkoba, AKP Suherman menyatakan, terduga tersangka diringkus di Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah.
“Penangkapan terhadap terduga tersangka, dilakukan setelah anggota menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja kering,” katanya, Senin (2/2).
Kata dia, dari tangan terduga tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 sachet plastic bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto ± 10.15 gram, satu bungkusan rokok magnum yang berisi narkotika jenis ganja, satu bungkusan botol teh kotak yang berisi narkotika jenis ganja dan satu unit handphone berwarna biru dongker dengan merek vivo Yo 4S.
“Saat diamankan, anggota menemukan barang bukti empat sachet berisi ganja yang disimpan di saku celana, dan juga mengakui bahwa terlapor sedang menyimpan narkotika yang diduga jenis ganja, di dalam bagasi motor mio 125 yang terparkir di kelurahan Toboleu,” tuturnya.
Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu menyatakan, saat ini terduga tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik untuk mengetahui keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan urin menunjukan hasil positif dan barang bukti juga sudah dilakukan pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Sulawesi Utara. Terduga pelaku sebagai pengedar,” pungkasnya.(red).
















