SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat rencana lakukan gelar perkara menentukan status dugaan kasus rasisme yang dialami oleh dua pemain Laskar Kie Raha, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri.
Hal itu disampaikan langsung oleh, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Edy Wahyu Susilo, melalui PS Kasubdit V Tipidsiber, AKP Wahyudi S. Diba, saat dikonfirmasi, Rabu (11/2).
“Minggu ini sudah dilakukan gelar untuk menentukan posisi kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk calon tersangka juga sudah pasti ada,”ucapnya.
Wahyudi menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan enam akun yang diduga melakukan rasisme kepada Yakob dan Yance. Dari enam akun, empat akun diantaranya ditemukan akun face. Sementara 2 akun lainnya, penyidik sudah meminta keterangan kepada pemilik akunya.
“Empat akun dinyatakan akun face. Untuk dua akun sudah diminati keterangan, jadi dua akun itu, satunya mengaku memang miliknya tapi bukan dirinya yang melakukan upload kata-kata rasisme. Satunya lagi sudah mengakui kalau kata-kata rasisme itu di upload sendiri,” jelasnya.
Mantan Kapolsek KP3 Ahmad Yani itu menyatakan, satu akun yang mengaku bukan dirinya mengupload itu sudah dimintai keterangannya. Namun penyidi masih memastikan lebih detail atas keterangan tersebut.
“Yang pasti laporan dari dua bersaudara itu sudah ada titik terang, walaupun belum sepenuhnya,” pungkas menutup.
Sebagai informasi, akun yang diduga melakukan sikap diskriminatif atau penghinaan (Rasis) terhadap dua punggawa Malut United, Yakob dan Yance Sayuri terjadi usai pertandingan Malut United vs Persib Bandung pada 2 Mei 2024.
Postingan dari beberapa akun ke Medsos yang dinilai mengandung Rasis terhadap Sayuri bersaudara ini viral dan sehingga menuai kecaman dari berbagai pihak. Terutama suporter Malut United.
Setelah viral dengan beragam tanggapan, beberapa akun pun sempat membuat video klarifikasi dalam bentuk permintaan maaf. Namun permintaan maaf itu tidak menyurutkan kekecewaan Sayuri bersaudara sehingga memilih membawa persolan ini ke ranah hukum.
Laporan dua bersaudara ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.
Ada 6 akun yang diduga melakukan rasisme. Yakni @pikz97_(Topik Rohman), @anggarama88 (Rama Ramadan), @rio.ramadani_@hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana). (red).
















