Hukrim  

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Oknum Polisi Polda Maluku Utara Dipecat

Kantor Mapolda Maluku Utara di Sofifi. (Dok.iT).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Dua oknum anggota yang bertugas di Polres Halmahera Utara (Halut) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkona) Polda Maluku Utara (Malur) diberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian atas dugaan kasus keterlibatan narkotika golongan satu jenis sabu.

Dua oknum yang diberikan sanksi PTDH tersebut, masing-masing berinisial Aipda B alias Bambang dari Polres Halmahera Utara dan Bripka F alias Fega yang saat ini bertugas di Yanma Polda Maluku Utara sebelumnya di
Ditresnarkona. Keduanya diamankan Polres Halmahera Utara setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres melakukan penangkapan terhadap salah satu warga berinisial P alias Petrick dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.


Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Waris Agono, melalui Kabid Humas, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram menyatakan, kedua oknum tersebut sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan putusan nomor 3 sudah sidang, putusannya PTDH.

“Sidang terhadap keduanya sudah dilaksanakan dan putusannya PTDH,” tegasnya, Rabu (11/2).

Sebagai informasi, dalam kasus ini, kedua oknum tersebut masuk dalam kategori sebagai pengedar karena hasil urin juga menunjukkan hasil yang positif di Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Maluku Utara. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *