Daerah  

Bupati Tegaskan Pemerintah Tak Mencampuri Proses Penyelidikan Masalah Belasan Warganya

Bupati Halmahera Tengah, Ikram M.Sangadji.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menegaskan tidak ikut campur terkait dengan permintaan klarifikasi belasan warga Desa Sagea dan Kiya yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).

Bupati Halmahera Tengah, Ikram M.Sangadji menjelaskan, panggilan klarifikasi 14 warga itu kewenangan aparat penegak hukum, sehingga kita tak boleh mengintervensi.

“Pemerintah daerah tak mencampuri proses penyelidikan yang sedang berjalan. Itu sudah ranah hukum. Penyidik bekerja berdasarkan aturan. Jadi kita tak boleh menggiring opini seolah-olah ada tekanan tertentu,” jelasnya saat diwawancarai usai mengikuti kegiatan MoU di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/2).

Ia mengaku, sejauh ini Pemerintah Daerah telah mengambil langkah dengan turun langsung menemui massa aksi guna mendengar aspirasi warga. Sehingga, persoalan utama hingga dilakukan aksi oleh warga sudah diselesaikan di tingkat daerah.

“Kami sudah datang, kami dengar langsung tuntutan warga. Itu sudah selesai. Jadi jangan lagi dipelintir seakan-akan konflik masih berlangsung,” tegasnya.

Ikram juga menyampaikan, kepada semua pihak agar menghormati proses hukum dan tidak memperkeruh suasana, supaya stabilitas daerah terjaga.

“Kita memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara meminta klarifikasi belasan warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Rabu (11/2/2026) lalu.

Ini terkait laporan dari Departemen CSR PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia (PT ZHRMI) tertanggal 6 Februari 2026, yang menyebut ada dugaan penghalangan aktivitas pertambangan, penganiayaan dan pengancaman saat aksi demonstrasi warga pada 5 Februari 2026. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *