HALTIM, iT – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur (Haltim) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan penyelidikan ke PT. China Railway Engineering Indonesia (PT CREI), yang beroperasi didi Desa Mabapura, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sejak 2025.
Penyelidikan itu guna mendalami dugaan pembayaran hak para buruh (karyawan) tidak sesuai dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan mengabaikan hak karyawan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Bahkan PT CREI mengabaikan hak cuti karyawan.
“Dengan pemberitaan atau informasi di sejumlah media itu, saat ini kami (Polres Haltim) mulai melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Ray Sobar, Rabu (18/2).
Menurutnya, sesuai uraian kronologi yang disampaikan dalam pemberitaan di sejumlah media, diduga adanya dugaan pidana dalam bidang ketenagakerjaan.
“Dari kronologi pemberitaan itu, diduga adanya pidana dalam bidang ketenagakerjaan. Makanya saat ini kami selidiki,” tandasnya.
Diketahui, PT. China Railway Engineering Indonesia (PT. CREI) diduga tidak membayar hak ratusan para buruh sesuai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan mengabaikan hak karyawan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Perusahaan tambang itu beroperasi di Desa Mabapura, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sejak 2025 ini bahkan mengabaikan hak cuti para karyawan. (red).
















