JAKARTA, iT- Polda Metro Jaya diapresiasi atas penetapan dan penahanan tersangka Direktur PT.Wana Kencana Mineral (WKM) berinsial LKH alias Lee Kah Hin dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan.
Direktur PT. WKM dilaporkan ke Polda Metro Jaya asta dugaan pemberian keterangan palsu di bawa sumpah dalam perkara nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat.
Apresiasi itu disampaikan langsung oleh, Direktur Kajian dan Riset Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Safrudin Taher, pada Selasa (24/2).
Safrudin menyampaikan, penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup serta konstruksi hukum yang kuat.
“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan jujur serta transparan,” katanya dalam keterangannya.
Kata dia, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, yang disampaikan dalam proses pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan. Peristiwa itu diduga terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 8 Oktober 2025 lalu.
Safrudin menegaskan, bahwa tindakan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal 291 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga menilai, langkah penetapan tersangka dan penahanan merupakan sinyal kuat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu serta menjadi peringatan agar praktik yang berpotensi menyesatkan proses peradilan tidak terulang.
“Pemberian keterangan palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap sistem hukum karena dapat menyesatkan jalannya peradilan dan mencederai prinsip keadilan,” ujarnya.
Safrudin menyatakan, API akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Ia juga berharap, proses hukum selanjutnya berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mendukung penuh langkah penegak hukum dan akan terus memantau agar penanganan perkara ini berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum,” ucap mengakhiri.(red).
















