JAKARTA, iT- Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas Provinsi.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban perdagangan. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor: LP/A/09/XI/2025/SPKT- DITTIPIDPPA-PPO/Bareskrim Polri tertanggal 21 November 2025.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya bayi dan anak.
“Sebanyak 12 pelaku ditetapkan tersangka, terdiri dari delapan orang perantara dan empat orang tua kandung. Selain itu, tujuh bayi berhasil diselamatkan. Ini bukan angka kecil karena menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak,” tegasnya dalam rilis yang diterima, Rabu (25/2).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nurul Azizah menjelaskan, bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan menjangkau berbagai Provinsi di Indonesia.
“Hari ini pengungkapan TPPO dengan modus memperjualbelikan bayi yang terjadi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” jelasnya.
Menurutnya, jaringan ini menggunakan media sosial seperti Facebook dan TikTok untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi. Bayi yang diperjualbelikan sebagian berasal dari hubungan di luar pernikahan dan diserahkan oleh orang tua kandung kepada perantara untuk dijual.
“Penyidik menemukan fakta, yaitu penggunaan dokumen palsu atau urat keterangan kelahiran, transaksi lintas daerah, perantara yang terorganisir hingga meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Nurul mengaku, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 60 saksi, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan dan saksi lainnya. Kata dia, dari 12 tersangka, kelompok perantara delapan orang, diantaranya NH yang beroperasi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi dan Jakarta. Kemudian LA beroperasi di Jabar, Jateng, Kepri, Jakarta dan Jambi. S beroperasi di Jabodetabek. EMT beroperasi di Banten, Jakarta dan Kalbar. ZH, H dan BSN beroperasi di Jakarta serta F beroperasi di Kalimantan Barat.
“Sementara untuk kelompok orang tua kandung terdapat empat orang, mereka adalah CPS berlokasi di Yogyakarta, DRH berlokasi di Bekasi dan Jawa Barat. IP berlokasi di Tangerang dan Banten dan REP yang merupakan ayah biologis salah satu bayi,” ucapnya.
Dengan pengungkapan ini lanjutnya, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen dan satu tas perlengkapan bayi.
“Mereka dijerat hukum berat dengan pasal 76F juncto pasal 83 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 6 UU nomor 21 rahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Pasal 455 juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” pungkas Brigjen Nurul.
Sebagai informasi, pengungkapan ini mendapat dukungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Untuk tujuh bayi yang korban telah menjalani asesmen dan berada dalam perlindungan negara.
Dengan kejadian ini Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan hanya menempuh prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red).
















