SOFIFI, iT- Penyidik Sub Direktorat (Subdit) Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan nahkoda kapal penumpang KM Indriyani berinsial NS sebagai tersangka dugaan kasus kecelakaan laut di perairan Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
NS ditetapkan tersangka, setelah tim penyidik Gakkum melakukan serangkain proses penyelidikan dan penyidikan kasus laka laut sebuah kapal penumpang di perairan Bibinoi beberapa waktu lalu dari pelabuhan Babang menuju Desa Pigaraja.
Kapal penumpang berukuran 6 GT tersebut ditumpangi 59 orang. Dalam perjalanan kapal penumpang mengalami laka laut. Satu anak kecil berusia dua tahun meninggal dunia atas musibah tersebut. Kemudian satu orang Dosen Universitas Kahirun (Unkhair) Dr.Wildan, dinyatakan hilang dan belum ditemukan hingga saat ini serta sisanya selamat.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh, Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum (Kasubdit Gakkum) Polairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, Senin (2/3).
Riki mengaku, NS sebagai nahkoda kapal penumpang tersebut resmi ditetapkan tersangka pada pekan lalu.
“Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polda Malut,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam penyidikan ditemukan nahkoda tersebut juga tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Untuk itu, berkas tersangka tim penyidik telah lakukan pelimpahan tahap satu ke jaksa.
“Hari ini (Senin,red) penyidik melakukan pelimpahan berkas tahap I ke jaksa. Karena koordinasi di kaksa sudah dilakukan sejak awal, sehingga petunjuk apa yang harus dilengkapi sudah dilengkapi semua oleh penyidik Gakkum,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu menegaskan, dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar pasal 474 ayat (1) dan (3), pasal 475 ayat (1) dan (2) serta pasal 330 huruf c Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 1 tahun 2023.
Sebagai informasi, dalam penyelidikan sebelumnya penyidik juga menemukan adanya kelalaian nahkoda dalam aktivitas kapal penumpang tersebut. Kelalaian yang ditemukan adalah, penumpang dan muatan lebih dari kapasitas. (red).
















