SOFIFI, iT- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor, Direktur Utama PT. Mutiara Utama, Mustafa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan sejumlah jemaah umrah.
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta pihak Pengadilan untuk melakukan penyitaan terkait dokumen bukti transfer rekening koran yang diambil pada saat pemeriksaan 19 orang saksi di Subaim, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) beberapa waktu lalu. Saat ini selain memeriksa direktur Novavil sebagai saksi, tim penyidik juga tengah menunggu pemeriksaan terhadap salah satu Agen di Maba yang tidak sempat hadir pada saat pemanggilan pertama.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi I Gede Putu Widyana mengatakan, terkait penyelidikan kasus tersebut, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap direktur utama PT. Novavil sebagai saksi sekaligus terlapor.
“Hari ini (Senin,red) surat panggilan bakal dikirim, rencananya pemeriksaan terhadap bersangkutan pada Jumat 6 Maret 2026 di kantor Ditreskrimum Polda Malut,” katanya, Senin (2/3).
Selain terlapor, lanjutnya, penyidik juga akan memeriksa Agen bernama Asmini Diva. Karena, salah satu calon jemaah umrah mendaftar melalui bersangkutan.
“Jika semuanya selesai, maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasusnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, dugaan penipuan ini juga telah laporkan di Polda Malut, pada Selasa 16 September 2025, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:STTLP/80/IX/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. Dalam laporan tersebut berkaitan dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena dari belasan calon jemaah umrah ini telah membayar lunas sesuai permintaan PT.Novavil Mutiara Utama.
Para calon jemaah telah menyetor biaya umrah sebesar Rp30,9 juta per orang. Dari jumlah itu, dibayarkan di awal, kemudian ditambah Rp2 juta untuk booking seat. Namun sesampainya di Jakarta, pihak travel kembali meminta biaya tambahan untuk tiket Jakarta–Jeddah sebesar Rp10 juta. (red).
















