Daerah  

Senator Graal Dorong Pemda Kabupaten dan Kota Buat Perda Masyarakat Adat

Anggota DPD RI asal Maluku Utara, R Graal Taliawo, (Istimewa)
banner 120x600

TERNATE, iT – Anggota DPD RI asal Maluku Utara, R Graal Taliawo, secara tegas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di kabupaten dan kota di Maluku Utara segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat.

Ketegasan ini penting bagi Graal karena kepentingan masyarakat hukum adat sebagai pemilik ulayat dan mempunyai wilayah secara sah di mata hukum.

Menurut Graal, pada 2025 lalu dirinya terlibat dalam tim pembahasan rancangan Undang-Undang minerba. Dalam pembahasan itu salah satu poin yang didorong, yakni pasal 108 yang menjelaskan perusahaan tambang juga punya kewajiban untuk memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat.

“Kalau Perda itu sudah dibuat oleh Pemda, maka hak-hak masyarakat adat juga bakal muda untuk didapatkan,” kata R Graal, Selasa (10/3).

Dirinya bilang, pembuatan Perda masyarakat adat harus digerakkan dari sekarang dan Pemda sudah harus memulai melakukan identifikasi kelompok masyarakat adat agar mengetahui jumlah dan pengelolaan hutan adatnya.

“Harus dimulai dari identifikasi kelompok masyarakat adat, berapa banyak masyarakat adat dan juga luas pengelolaan hutan adatnya,” ungkapnya.

Senator Graal menegaskan, jika Perda sudah terbentuk dan disahkan, maka Perusahaan tidak seenaknya melakukan tindakan diluar ketentuan serta Perusahaan  di Maluku Utara juga punya kontribusi terhadap masyarakat adat. Disisi lain baginya , Perda juga bisa memberikan perlindungan atas keberadaan masyarakat adat di daerah tersebut.

“Tentunya ini tidak dianggap remeh. Makanya saya sebagai DPD RI pun terus mendorong. Kita semua terlahir dari masyarakat adat, jadi kewajiban kita melindungi masyarakat adat,” tegasnya.

Selain itu Graal menyinggung Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tidak maksimal yang dilakukan perusahaan tambang di Maluku Utara. Padahal, PPM merupakan program wajib bagi perusahaan, khususnya tambang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional.

“Saya melihat program PPM juga tidak transparan atau tidak terbuka kepada publik, dan gak maksimal dj semua perusahaan tambang. Kemudian proses penyusunan PPM pun sejauh mana melibatkan masyarakat Desa, Kecamatan hingga Pemda kita tidak jelas. Kalau CSR umum yang bersifat sukarela. PPM bertujuan menciptakan dampak ekonomi sosial berkelanjutan, fokus pada kemandirian masyarakat,” tandasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *