(Innalilahi wa Inna Ilahi Raji’un)
“Seseorang mungkin kehilangan seekor ayam, namun bagi seorang anak perempuan, ia kehilangan sosok ayahnya selamanya”
Suasana duka mendalam kini menyelimuti keluarga korban. Tangis seorang anak perempuan tak terbendung saat berdiri di samping jenazah ayahnya, menciptakan pemandangan yang menyayat hati dan mengguncang nurani segenap masyarakat Indonesia. Di mana letak hati nurani kalian sesama manusia? Terutama bagi kaum elit yang duduk di bangku kekuasaan—pemerintah daerah, jajaran kejaksaan, hingga aparat keamanan negara.
Ini bukan sekadar persoalan pesta politik, melainkan persoalan nyawa yang kelak akan menjadi teguran bagi seluruh peradaban. Sudah pasti, kita semua sebagai makhluk sosial turut merasakan kepedihan yang sama seperti apa yang dirasakan anak perempuan tersebut.
Sebagai makhluk sosial, setiap manusia seharusnya memiliki hati nurani, rasa empati, dan kebijaksanaan untuk mempertimbangkan segala dampak sebelum bertindak—agar tidak merugikan sesama. Nyawa seorang ayah melayang setelah menjadi korban amuk massa hanya karena dituduh mencuri seekor ayam. Tak hanya itu, sepeda motor yang diduga digunakan korban pun dilaporkan dibakar oleh massa. Aparat kepolisian kemudian turun ke lokasi untuk mengamankan situasi serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat pukul 13.09 WIB, 24 Mei 2026, di kawasan Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada hilangnya nyawa dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Tangisan anak perempuan yang menyaksikan jenazah ayahnya tiba di rumah menjadi potret paling nyata dari dampak mengerikan tindakan tersebut. “Jika memang bersalah, laporkan kepada pihak berwajib. Jangan lakukan main hakim sendiri hingga merenggut nyawa seseorang hanya gara-gara tuduhan mencuri ayam,” ucapnya pilu.
Dalam peristiwa ini, jika kita merujuk pada aturan hukum, siapakah yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana? Yang jelas, Tuhan Maha Mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Masyarakat pun akan menilai dan memastikan siapa yang pantas diadili. Emosi sesaat tak pernah bisa dijadikan alasan untuk mengambil alih fungsi hukum yang sah. Ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana, negara telah menyediakan jalur penegakan hukum yang adil: diproses, diperiksa, diadili, dan dinyatakan bersalah atau tidak oleh pengadilan yang berwenang—bukan oleh kerumunan massa.
Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) bukanlah bentuk keadilan, melainkan perbuatan yang melahirkan tindak pidana baru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, setiap orang yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian dapat dijerat sanksi pidana yang berat, tergantung pada fakta dan unsur yang terbukti di persidangan. Namun di balik setiap peristiwa mengerikan ini, sering kali ada sisi yang luput dari perhatian: ada seorang anak yang setiap hari menanti ayahnya pulang, ada seorang istri yang kehilangan pendamping hidup, ada orang tua yang kehilangan anak kandungnya.
Mereka bukan pelaku, melainkan keluarga yang terpaksa menanggung akibat dari amarah yang melampaui batas dan mengabaikan asas peradilan yang adil (due process of law). Seseorang tidak menjadi bersalah hanya karena tuduhan semata, melainkan setelah kesalahannya dibuktikan secara sah melalui proses hukum yang berlaku. Menangkap dugaan pelaku adalah keberanian, menyerahkannya kepada aparat berwenang adalah tanggung jawab, namun menghakimi hingga merenggut nyawa sama sekali bukan keadilan.
“Ketika hukum hanya memihak mereka yang berkuasa, saat itulah ikatan suci antara rakyat dan negara telah putus. Negara ini tak lagi dipimpin oleh negarawan, melainkan oleh para pemuja kekuasaan yang rela mengorbankan masa depan bangsa. Sekali dikhianati oleh sistem yang tak berpihak pada kebenaran, selamanya kami akan memandang negara sekadar sebagai penagih kewajiban yang tak memiliki nurani.” Riska Nuraisa Askar. (*)
















