Opini  

Membaca Keterlibatan Militer Dalam Konflik Agraria

Suritno Tahmid (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun)
banner 120x600

Konflik agraria yang dimaksud adalah konflik yang terjadi antara sekelompok orang atau masyarakat dengan kelompok lainnya yakni, negara dan korporat dalam bentuk kekerasan memperebutkan objek yang sama berupa tanah, air, tanaman, mineral atau tambang dan juga udara yang berada di atas tanah, sehingga mempunyai dampak yang luas dalam dimensi sosial ekonomi dan politik (Wiradi 2009 55-56). Jika dikaji lebih dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung akan tampak bagaimana kelompok militer terlibat di dalamnya.

Film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme Di Zaman Kita”, yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono. Dokumenter itu memperlihatkan bagaimana keterlibatan militer di tanah Papua. Militer hadir sebagai tameng kokoh untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN). Keberadaan militer di tanah Papua sangat menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Adat Papua, sebab keberadaan Militer di Tanah Papua bukan melindungi masyarakat yang digusur tanahnya, melainkan melindungi kepentingan kapital, akibatnya ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang dipelopori negara dan militer terus meluas di tanah Papua.

Pembukaan hutan secara besar besaran, deforestasi, krisis ekologis, penembakan masyarakat sipil merupakan butiran-butiran kecil yang membentuk menjadi akumulasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Narasi kehancuran pun menjadi nyata. Militer di bawah kaki negara menjadi pion yang turut melegitimasi perampasan tanah, untuk kepentingan PSN.

Hal ini mencederai demokrasi dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 ayat (3), bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Artinya, segala tindakan, kebijakan, dan penyelenggaraan di Indonesia harus selalu berdasarkan pada hukum yang berlaku dan melindungi hak asasi warganya bukan untuk kekuasaan semata.

Ini menjadi kontras bukti perampokan alam secara besar-besaran yang tujuannya mewujudkan ambisi Prabowo – yang meneruskan kebijakan Jokowi – atas nama PSN. Deforestasi, perampasan tanah, dan ancaman ekologi merupakan hal yang biasa bagi Negara Indonesia, yang dimainkan elit-elit politik borjuis, mereka merupakan aktor dari kehancuran di tanah Papua.

Dari konflik Agraria hingga kekerasan terhadap pembela HAM seperti yang menimpa Andrie Yunus, militer kerap hadir bukan sebagai pelindung rakyat, tetapi sebagai pengaman kepentingan kapital dan alat represif negara. Konflik Agraria di Indonesia tidak pernah usai, proyek seperti Food Estate dan pembangunan batalyon teritorial tidak hanya berpotensi merampas ruang hidup warga, tetapi juga merusak ruang hidup masyarakat dengan dalil pertahanan, pembangunan, dan kedaulatan pangan nasional.

Kehadiran militer bukan untuk menyelesaikan permasalahan sipil secara sistematis, mereka hadir untuk mengawal proses pembebasan tanah dan juga perampasan tanah rakyat secara berjamaah, melaksanakan sejumlah megaproyek yang mensyaratkan ketersediaan lahan dengan jumlah luas. Proses ini melahirkan keberatan dari masyarakat sendiri, protes dan penolakan dari warga yang tergusur, penolakan yang berujung pada beragam konflik agraria. Dari sisi kepentingan investasi akan dinyatakan sebagai hambatan, untuk itu dibutuhkan peran aparatur represif negara yang memiliki kewenangan dan tugas untuk menjaga ketertiban masyarakat, kepolisian dan TNI. Kedua lembaga ini dapat dioptimalkan menjadi alat pemaksa demi kelancaran proyek, khususnya pada tahap perampasan lahan warga.

Keterlibatan militer dalam konflik agraria di Indonesia menjadi model perampasan gaya baru yakni negara dan aparatus represifnya sebagai aktor utama dalam menjarah sumber-sumber Agraria, seperti yang dijelaskan David harvey.

Meskipun tuntutan reformasi ialah mengembalikan militer ke barak, ditarik mundur sepenuhnya dari ruang sipil dan kembali menjadi tameng keamanan negara. Ini berarti militer tidak lagi mencampuri urusan sipil, tetapi hari ini justru fakta berkata lain, bukti lapangan membuktikan bahwa militer berperan aktif dalam konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria dalam catatan tahunannya mengungkapkan 70 kekerasan, 24 konflik agraria yang melibatkan TNI. Semua itu terjadi dalam setahun, di tahun 2025. Hal ini membuat melibatkan militer justru semakin melonjak hingga 300 persen.

Dalam data tersebut juga diungkapkan hampir seluruh konflik agraria selalu melibatkan militer. Paling banyak konflik agraria yang meletus ialah pada sektor perkebunan, yakni terdapat 135 konflik agraria di tahun 2024, disusul sektor Infrastruktur terdapat 69 konflik agraria di tahun 2017-2025, dan 49 konflik agraria pada sektor pertambangan selama tahun 2025. Selebihnya terjadi di sektor properti dengan 36 konflik agraria sepanjang tahun 2025, 31 konflik agraria pada sektor kehutanan tahun 2025, dan 24 konflik agraria pada sektor fasilitas militer tahun 2025.

Ini membuktikan bahwa kini fungsi militer menjadi lebih luas, supremasi sipil yang menjadi tuntutan reformasi kini dikhianati. Hal ini bertentangan dengan peran dan fungsi militer sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 pasal (39) menegaskan mengenai larangan Prajurit TNI menjadi anggota partai politik, terlibat dalam kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu, serta jabatan politis lainnya. Pada tahun 2009 juga diatur agar seluruh anggota TNI tidak terlibat dalam bidang politik, kegiatan bisnis dan pemerintah Indonesia mengambil alih semua bisnis militer yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden (PP) No. 43 tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia.

KPA juga mencatat bahwa kasus keterlibatan yang terjadi pada tahun (1970-2001) terdapat 61 kasus konflik agraria yang mlibatkan militer dari 1.753 konflik agraria, dari 61 kasus tersebut bahwa militer lah yang sering berhadapan dengan rakyat, tidak kurang dari 29% kasus yang mengakibatkan rakyat mendapatkan kekerasan oleh militer. Bahwa konflik agraria ini menunjukan wajah penindasan dan penaklukan oleh aparat negara terhadap rakyat.

Tahun (2024-2025) militer menggunakan lahan pertanian warga untuk dijadikan lapangan tembak dengan luas lahan 1.217,20 yang menyebabkan 307 kepala keluarga terdampak. Hal ini semakin meyakini peristiwa ini akan menambah deret panjang konflik agraria yang terjadi di Indonesia.

Pada 4 Desember 2025, klaim sepihak atas tanah juga dilakukan oleh TNI dengan dalih untuk membangun Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Warga setempat menolak pengambilalihan paksa tanah mereka dengan alasan bahwa tanah yang diklaim oleh TNI tersebut merupakan tanah mereka yang telah digarap secara turun-temurun dan bukan merupakan tanah negara.

Hal serupa juga terjadi di Urutsewu, bahwa selain mempengaruhi proses politik pemerintahan sipil, militer juga bertindak secara koersif, seperti pemukulan, pengusiran hingga penembakan terhadap warga yang melakukan penolakan terhadap klaim penguasaan tanah oleh militer. 13 diantaranya menjadi korban luka-luka, enam korban terkena tembakan peluru karet dan seorang lainnya terkena peluru timah. Kasus ini terjadi pada 16 April 2011.

Dalam hal ini kekerasan yang dilakukan oleh militer ada dua dimensi, yaitu kekerasan sebagai komoditas publik dan komoditas swasta. Pada komoditas publik, kekerasan digunakan oleh militer sebagai bagian dari alat negara. Militer biasanya mendapatkan sumber daya ekonomi dari manipulasi anggaran yang berasal dari negara. Kekerasan militer berfungsi sebagai alat keamanan bagi pihak swasta. Pada komoditas privat, militer mendapatkan sumber daya ekonomi dari pihak swasta, pihak swasta membayar jasa militer atas jasa pengamanan ataupun kekerasan untuk melindungi atau melancarkan kepentingan pihak swasta.

Dalam hal ini, bahwa praktik perampasan tanah secara sepihak oleh TNI dapat membuka jalan bagi pelanggaran HAM yang lebih luas. Mulai dari hilangnya hak masyarakat adat, hak atas tempat tinggal, hingga ancaman terhadap keselamatan dan keamanan warga negara. Penting untuk diingat perampasan tanah yang sengaja dilakukan dengan menerjunkan prajurit TNI untuk berhadap-hadapan dengan rakyat sangat berpotensi menimbulkan kekerasan dan bahkan pelanggaran HAM. TNI juga menjadi aktor ke empat (4) tertinggi yang melakukan kekerasan dan kriminalisasi dalam konflik agraria di indonesia.

Konflik agraria yang kerap diikuti dengan kekerasan akan menghambat pemenuhan HAM dan juga keadilan sosial. Dalam negara hukum demokratis tidak ada institusi manapun termasuk militer yang boleh berada di atas hukum. Perampasan dan klaim sepihak, pendudukan tanah, maupun tindakan pemaksaan lainnya bukan hanya melampaui kewenangan aparat TNI, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum yang menjamin due process of law dan perlindungan hak-hak warga negara.

Pola perampasan lahan oleh militer ini dapat di lihat dalam sejarah, terutama di era peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru, Pasca kemerdekaan, amanat nasionalisasi aset pada tahun 1950-an, yang kemudian diikuti dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 mengamanatkan redistribusi lahan bekas perkebunan Belanda kepada masyarakat atau petani.

Dimasa Orde Baru Pemerintah Soeharto membawa perubahan besar pada politik agraria di Indonesia pasca 1965. Berbeda dengan rezim sebelumnya yang memiliki pandangan politik agraria “tanah untuk rakyat” (land for the people) dan “tanah untuk petani penggarap” (land to the tiller) yang dijalankan melalui program land reform, maka politik agraria rezim Orde Baru bertolak belakang dengan hal ini. Orientasi politik agraria rezim Orde Baru adalah untuk mendukung investasi-investasi skala besar. Penyediaan lahan dalam skala besar untuk kepentingan modal dalam negeri maupun luar negeri menjadi prioritas. Dalam hal ini, tanah kemudian berubah menjadi komoditas yang dimana sangat bertentangan dengan prinsip UUPA 1960 bahwa tanah harus memiliki fungsi sosial.

Di era Orde Baru sekitar tahun 1965 hingga 1980 UUPA dibekukan. Saat itu, pemerintah berdalih menjaga stabilitas politik nasional usai Tragedi 65 yang menyeret Partai Komunis Indonesia (PKI). Pola stabilisasi politik nasional ini sering kali langsung menyasar lokasi-lokasi bekas perkebunan Belanda yang sudah digarap dan dikuasai oleh masyarakat, Militer terlibat dalam pengamanan aset bekas perkebunan Belanda ini untuk pengambilalihan atau perampasan dengan dalih pengamanan tanah-tanah negara.

Kalau kita lihat dari Hukum Positif Indonesia Militer tidak memiliki hak khusus atas tanah setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Seluruh aset militer dikategorikaan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dikelola melalui Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan, bukan oleh satuan internal TNI, ini menunjukan adanyaa penguasaan tanpa hak oleh intitusi Militer tindakan penguasaan tanpa hak ini tidak memiliki dasar hukum yang sah sebab tidak ada putusan pengadilan.

Praktik penguasaan oleh militer kini semakin diperkuat oleh produk hukum baru yang mengancam fondasi regulasi agraria itu sendiri. Semisalnya undang-undang pokok agraria kembali diusahakan untuk tidak digunakan dengan adanya Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja karena adanya pasal-pasal yang secara substansi justru berseberangan dengan tujuan undang-undang pokok agraria maupun Undang-Undang Dasar Pasal 33 Ayat 3. Misalnya soal lahan yang disewakan oleh militer, bahwa pola pemanfaatan yang existing dikuasai oleh militer dengan cara disewakan kepada masyarakat justru semakin mengonfirmasi bahwa institusi militer, secara amanah, tidak diperbolehkan berbisnis.

Militerisme Dan Akumulasi Kapital;

Dalam pendekatan Ekonomi Politik yang diuraikan oleh David Harvey melalui teori Accumulation By Dispossession yang akan mengkaji atas kasus diatas dengan menggunakan empat fitur. Privatisasi, komodifikasi, finansialisasi, manajemen dan manipulasi krisis, dan redistribusi negara. Seperti dijelaskan (Harvey 2009: 269). Dari keempat konsep ini memiliki karakter yang berbeda tetapi saling berkaitan satu dengan yang lain.

Komodifikasi dan dan privatisasi ini adalah tahap awal dari Accumulation By Dispossession yang bekerja melalui transformasi segala hal menjadi komoditas, terutama komodifikasi atas tanah dan tenaga kerja sebagaimana dijelaskan oleh Marx melalui “akumulasi primitif” bentuk awal dari komodifikasi atas tanah dan tenaga kerja dilakukan melalui klaim hak milik pribadi atas tanah. Terjadi individualisasi atas tanah-tanah hak bersama (the commons) tanah komunal, tanah publik, dan tanah negara yang penguasaan bahkan kepemilikannya diakui sebagai tanah pribadi lalu diabdikan untuk kepentingan investasi pada saat yang sama golongan baru pekerja upahan tercipta (proletariatisasi) melalui penggusuran yang seringkali dilakukan dengan cara paksa terhadap penduduk petani setempat sebagai basis bagi penciptaan kelas pekerja upahan tersebut. Proses tersebut seringkali berlangsung dengan kekerasaan, kolonisasi, dan melibatkan kekuasaan negara dimana kekuatan militer menjadi alat represif yang berperan penting memuluskan jalannya proses tersebut.

Finansialisasi adalah tahap selanjutnya dari Accumulation By Dispossession. Dalam kasus agraria, proses pencaplokan tanah masyarakat (land grabs) juga dilakukan oleh insitusi keuangan seperti bank yang berkolaborasi dengan pemerintah dalam menciptakan pasar tanah untuk kegiatan invetasi. Negara dengan hak monopolinya memainkan peran penting dalam proses komodifikasi tanah, khususnya melalui sertifikasi tanah, yang dapat di perdagangkan dan atau menjadi aset sebagai jaminan untuk mengakses kredit. Dalam banyak kasus, masyarakat terutama petani yang menerima kredit dari bank, kehilangan tanahnya akibat ketidakmampuan untuk membayar kembali pinjaman plus bunga kepada bank pemberi pinjaman.

Manajemen dan manipulasi krisis bekerja melalui perangkap hutang yang semakin mencengkram kehidupan masyarakat kelas bawah akibat proses penggusuran, proletarisasi dan finansialisasi.

Ketika suatu negara telah memiliki karakter neoliberal, negara tersebut menjadi agen utama untuk menjalankan agenda akumulasi modal tingkat lanjut melalui mekanisme Accumulation Bay Dispossesion semisalnya kebijakan seperti perundang-undangan dan aturan operasional turunannya lainnya yang diciptakan untuk mendukung agenda tersebut sehingga kelompok pemodal bisa menikmati skema bebas pajak, kebijakan pengupahan yang meringankannya, skema pemangkasan pengeluaran negara agar sistim kapital bisa berjalan, dan kondisi yang paling ekstrim dimana negara dipaksa untuk memberikan subsidi kepada korporasi sementara subsidi untuk rakyat dihilangkan.

Dalam kasus perampasan tanah yang dilakukan oleh Militer terhadap Petani adalah dapat dipahami bahwa konflik tanah yang menghadapkan petani dengan militer, yang terjadi di Tanah Papua maupun di seluruh Indonesia bukanlah konflik agraria yang terjadi begitu saja, atau lepas antara yang satu dengan yang lainnya. Melainkan konflik tanah tersebut terjadi secara sistemik, artinya melibatkan institusi militer secara resmi, terencana, dan menggunakan media legal formal untuk melakukan pengambilalihan tanah-tanah rakyat dibawah naungan negara atas dasar klaim sepihak militer, atau bisa dikatakan perampasan yang terorganisir.

Bahwa dasar klaim militer untuk penguasaan tanah-tanah rakyat, merupakan hasil dari sinergitas politik kekuasaan yang saling memberikan pengaruh atas dinamika politik militer, yang pada dasarnya mendorong politik tanah yang berbasis pada kepentingan-kepentingan bisnis negara yang menggunakan militer untuk mempermulus bisnis mereka. Di sinilah, terjadi penyalahgunaan yang justru memperumit sengketa tanah yang dikuasai militer itu sendiri.

Bagaimana Melawan Militerisme;

Untuk melawan militerisme maka kita harus menyerang akarnya, yaitu kapitalisme. Militer bukan berdiri untuk kepentingan dirinya semata, tetapi terutama untuk kepentingan modal. Walaupun dalam perkembangan historisnya, militer tampak seperti kekuatan yang berdiri terpisah dari masyarakat, terpisah dari kelas-kelas, bahkan dari kelas kapitalis itu sendiri, tetapi realita yang terjadi mereka setia menjaga keberlangsungan tatanan kapitalisme.

UU TNI disahkan bukan karena para petinggi militer punya ambisi berpolitik, atau karena seorang Prabowo dengan gaya kepemimpinannya yang militeristik, tetapi karena kepentingan menjaga kapitalisme. Masuknya TNI secara formal ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, BIN, Badan Siber, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan tidak lain adalah usaha terus memperkuat negara sebagai organ penindas kelas. Begitu juga dengan RUU Polri yang akan memperluas otoritas polisi untuk mengawasi dan mengamankan ruang siber, melakukan penyadapan, yang intinya akan semakin memperkuat badan khusus orang bersenjata ini untuk merepresi rakyat pekerja.

Kapitalisme di seluruh dunia tengah memasuki krisis yang tajam. Ada pengangguran kronik di Indonesia, yang diperparah oleh gelombang PHK di sektor garmen misalnya belum lama ini. Semakin banyak pekerja yang terhempas ke sektor informal atau pekerjaan gig yang rentan itu. Tarif Trump akan semakin memukul industri dalam negeri, dengan PHK lebih lanjut. Dampak pemangkasan anggaran terhadap taraf hidup rakyat pekerja sudah mulai terasa. Semua ini akan mengarah pada semakin menajamnya konflik kelas dan kelas penguasa tengah mempersiapkan dirinya menghadapi ini dengan memperkuat aparatus kekerasannya.

Dalam berjuang melawan militerisme, kaum revolusioner tidak berjuang demi supremasi sipil, melainkan demi supremasi kelas pekerja dengan semangat sosialisme. Selama perjuangan ini, pada titik-titik tertentu, mungkin saja kaum revolusioner mengarahkan tinju mereka ke arah yang sama seperti kaum liberal, tetapi kaum revolusioner memiliki program sosialis yang mandiri dan metode perjuangan mereka sendiri.

Program kaum revolusioner tidak terbatas hanya mendorong tentara kembali ke barak, supaya bisa dikerahkan secara profesional untuk merepresi rakyat Papua atas nama “menjaga persatuan nasional” atau dimobilisasi dalam perang imperialis atas nama “membela tanah air”. Kita semua ingin mengakhiri barak militer itu sendiri, yang merupakan manifestasi monopoli kekerasan oleh kelas penguasa. Kita semua ingin menghapus negara borjuis dengan badan khusus orang-orang bersenjatanya. Kita semua ingin secara revolusioner mengakhiri kapitalisme yang menjadi basis dari keberadaan militer itu sendiri.

Dekrit pertama Komune Paris 1871, yang merupakan revolusi proletariat yang pertama dalam sejarah, adalah menghapus tentara tetap dan menggantikannya dengan rakyat bersenjata. Badan khusus orang bersenjata digantikan dengan tentara rakyat dalam arti yang sesungguh-sungguhnya. Tidak ada lagi tentara di barak-barak yang terpisah dari rakyat pekerja.

Bagi banyak orang hari ini, masyarakat tanpa kelas, tanpa negara, tanpa polisi dan tanpa tentara itu seperti hal yang mustahil. Kita sudah begitu terbiasa hidup dengan semua itu. Kita diajarkan bahwa demikian kodrat manusia, akan selalu ada yang berkuasa dan yang dikuasai, akan selalu ada negara, polisi, dan tentara. Tetapi, semua menerima itu sampai akhirnya mereka tidak lagi menerima itu, karena kontradiksi kapitalisme yang semakin tak tertanggungkan pada akhirnya mendorong manusia untuk pecah dari kebiasaan berpikir lama. Inilah yang namanya revolusi. Semua yang padat meleleh ke udara. Hari ini semakin banyak rakyat pekerja terutama kaum muda yang muak dengan polisi yang begitu korup. Ini tercerminkan misalnya dalam lagu “Bayar Bayar Bayar” belum lama ini. Rakyat melihat negara penuh dengan penjahat berdasi, serta tentara yang kerjanya hanya memukuli yang lemah dan tak berdaya. Yang kurang adalah program sosialis yang dapat menjelaskan semua itu kepada rakyat pekerja, menghubungkannya dengan kapitalisme, dan memberikan ekspresi politik yang ampuh pada keresahan rakyat. Inilah kerja propaganda yang harus dilakukan kaum revolusioner secara sabar dan sistematis, dengan menggunakan setiap peluang – seperti UU TNI dan RUU Polri – untuk membongkar watak negara borjuis. Seperti kata Karl Liebknecht, “kaum proletar muda harus secara sistematis disulut dengan kesadaran kelas dan rasa benci terhadap militerisme.” (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *