Opini  

Ekologi Konstruktif: Mengurai Kekerasan Lingkungan di Maluku Utara

Rifal Abdullah (Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMMU).
banner 120x600

Pagi hari, ketika matahari muncul menyentuh permukaan Teluk Weda, laut tampak tenang kebiruan. Di kejauhan, hamparan bukit hijau hutan tropis berdiri kokoh diatas pundak Halmahera. Pada bibir pantai, nelayan sibuk mengurus perahu: ada yang balik, yang lain hendak pergi berburu rejeki. Sementara perempuan dengan saloi di punggung, bergerak menuju kebun di belakang kampung, mengambil sayur, kayu bakar, atau sekedar melihat tanaman.

Pemandangan itu menyisakan kesan kuat bahwa alam Halmahera bekerja sebagai mana mestinya: hutan menjadi rumah bagi satwa endemik, laut memberi rejeki bagi nelayan, tanah menyediakan ruang untuk cengkih, pala dan kelapa petani tumbuh. Namun, carita itu tidak bertahan lama. Lanskap alam tak pernah benar-benar diam. Dalam kurun waktu yang singkat, cakrawala Teluk Weda berubah total. Cerobong smelter IWIP berdirih kokoh mendominasi garis pantai dari Desa Gemaf hingga ke Desa Kobe, Halmahera Tengah.

Fenomena ini menjadikan Maluku Utara sebagai ruang paling penting untuk memahami wajah baru pembangunan Indonesia. Pada tahun 2024 dan 2025, provinsi ini mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi di tingkat nasional, terutama ditopang oleh masifnya ekspansi industri pengolahan nikel dan arus investasi yang meningkat. Di atas kertas, capaian itu menghadirkan optimisme bahwa daerah yang tak sekalipun dilirik, kini menjadi pusat perhatian ekonomi nasional.

Tapi, seperti banyak data yang sering dilaporkan, statistik hanya mampu menjelaskan apa yang bertambah, bukan apa yang hilang. Mereka mencatat besarnya nilai ekspor, tetapi tidak menghitung berapa banyak pohon yang ditebang. Mereka merekam setiap detail pertumbuhan ekonomi yang ditopang industri, tapi tak mampu membaca kualitas air yang berubah, hilangnya keanekaragaman hayati, atau kecemasan masyarakat atas ruang hidup yang makin sempit.

Paradoks itu sesungguhnya tidak hanya terjadi di Maluku Utara, tetapi merupakan bagian dari siklus ekonomi global bekerja. Ketika dunia mulai meninggalkan bahan bakar fosil dan berlomba membangun kendaraan listrik, permintaan terhadap nikel meningkat drastis. Mineral yang selama ratusan tahun dipandang sebagai komoditas tambang, kini dipromosikan sebagai fondasi transisi energi berkelanjutan.

Efek yang ditimbulkan dari transisi energi ini sangat kuat. Negara maju dan perusahaan global berlomba-lomba mengamankan rantai pasok nikel untuk keperluan baterai, sementara negara penghasil mineral didorong mempercepat ekstraksi sebesar-besarnya. Dalam narasi global, Maluku Utara tidak lagi sekadar gugusan pulau di timur Indonesia yang indah. Provinsi yang katanya paling bahagia, bertransformasi menjadi simpul penting dalam peta geopolitik energi abad ke-21.

Di sinilah problem ini mulai menemukan wujudnya. Dunia berbicara tentang masa depan hijau, tetapi jalan menuju masa depan dibangun atas kehancuran keanekaragaman hayati dan kearifan masyarakat lokal. Semakin besar ambisi global menurunkan emisi karbon, makin besar pula luka yang di tanggung Halmahera dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Dengan kata lain, krisis iklim tidak benar-benar menghilang. Ia bergeser, berpindah dari pusat-pusat kota yang padat penduduk ke lokasi pusat lumbung mineral berada. Halmahera, Obi, dan pulau-pulau lain di Maluku Utara kini memikul sebagian dari beban transisi tersebut.

Ketika keputusan pemanfaatan hutan, pesisir, dan ruang hidup semakin ditentukan oleh kebutuhan pasar global, masyarakat lokal tidak lagi menjadi penentu atas masa depan lingkungan yang mereka huni. Di titik inilah persoalan lingkungan berhenti menjadi isu teknis tentang pencemaran atau rehabilitasi hutan. Ia berubah menjadi pertanyaan politik: siapa yang memiliki hak untuk menentukan masa depan lingkungan di Maluku Utara? dan atas nama siapa pembangunan dijalankan?

Pertanyaan tersebut menjadi pintu masuk untuk memahami bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar akibat dari aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari hubungan kuasa yang kompleks. Kekerasan terhadap alam tidak selalu hadir dalam bentuk ledakan, kebakaran besar, atau bencana yang mengisi halaman depan surat kabar dan beranda sosmed. Ia lebih sering bekerja secara perlahan, nyaris tak terdengar, melalui perubahan-perubahan kecil yang terus menumpuk hingga akhirnya mengubah seluruh lanskap kehidupan.

Untuk memahami bentuk kekerasan yang bekerja dalam kesenyapan itulah, kita perlu melihat Maluku Utara bukan hanya sebagai wilayah pertambangan semata, tetapi sebagai ruang tempat kepentingan negara, pasar global, dan kehidupan masyarakat saling berkelindan dalam satu cerita yang belum usai.

Kekerasan Bekerja dalam Sunyi:

Tidak semua kekerasan lingkungan datang dengan dentuman dahsyat. Sebagian justru bekerja melalui perubahan-perubahan yang dibiasakan. Air sungai menjadi sedikit lebih keruh setelah hujan. Jarak melaut bertambah beberapa mil karena ikan makin sulit ditangkap. Debu yang menempel di meja makan dan atap rumah perlahan dianggap sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Air bersih yang dulunya gampang diakses, kini harus mengelurkan uang agar bisa di peroleh.

Fenomena itu disebut oleh Rob Nixon (2007) sebagai slow violence—kekerasan yang berlangsung perlahan, tidak spektakuler, tetapi terus mengikis fondasi kehidupan. Berbeda dengan banjir besar atau gempa bumi yang kuat menarik perhatian publik, kekerasan ekologis sering kali tidak memiliki momentum dramatis. Ia mengendap dalam sedimentasi sungai, hilangnya tutupan hutan, debu dan asap smelter yang mencemari udara, kebun yang sulit diakses, atau menurunnya produktivitas hasil tangkapan.

Di Maluku Utara, kekerasan semacam itu sulit dipisahkan dari laju industrialisasi yang berlangsung sangat cepat. Dalam waktu kurang dari satu dekade, kawasan seperti Weda di Halmahera Tengah berubah dari desa berbasis pertanian menjadi pusat pengolahan nikel terbesar di Indonesia. Di Pulau Obi, aktivitas pertambangan dan pemurnian mineral mengubah lanskap yang awalnya didominasi hutan tropis dan wilayah pesisir. Desa Kawasi yang dekat dengan smelter pengolahah milik Harita Grup, sebagian masyarakatnya mulai di relokasi ke pemukiman baru karena kondisi desa tak lagi layak.

Segenap perubahan tersebut memang menghadirkan infrastruktur baru, investasi, dan lapangan kerja. Namun pada saat yang sama, berbagai laporan riset dari Jatam (2025), Walhi (2024), Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako (2025), AJI Ternate (2025) dan kesaksian warga menunjukkan meningkatnya tekanan terhadap kualitas lingkungan—sedimentasi perairan, krisis air bersih, paparan logam berat, meningkatnya penyakit baru, konflik lahan, hingga menyusutnya ruang hidup masyarakat di sekitar kawasan industri menjadi tak terhindar.

Tetapi membaca situasi tersebut hanya sebagai dampak pertambangan berarti melihat persoalan dari permukaan saja. Di balik perubahan bentang alam terdapat cara kerja ekonomi-politik yang jauh lebih ruwet. Ahli geografi Marxis, David Harvey (2004) menyebut proses tersebut sebagai accumulation by dispossession, yakni akumulasi modal dari kapitalis-noliberal melalui perampasan ruang dan sumber daya yang semula menjadi bagian dari kehidupan masyarakat lokal.

Eksploitasi ruang itu tidak selalu berlangsung melalui pemaksaan secara terang-terangan, melainkan melalui pengesahan kebijakan yang tertutup, perbitan izin sewenang-wenang, pengaturan tata ruang sepihak, atau narasi pembangunan yang seolah-olah wajar dan harus diterima. Negara sebagai pemegang kendali memang memiliki kewajiban mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang kerja. Namun ketika keberhasilan pembangunan lebih banyak diukur dari besarnya investasi, volume ekspor, dan kapasitas produksi, ruang ekologis perlahan direduksi menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi semata.

Akibatnya bahasa kebijakan mendominasi—istilah efisiensi, hilirisasi, dan daya saing menjadi topik paling sering dikampanyekan. Sementara daya dukung lingkungan, hak masyarakat adat, atau keberlanjutan ekosistem sering kali hadir sebagai catatan kaki. Sebagai konsekuensi, pembangunan akhirnya kehilangan dimensi etik. Negara tidak lagi bertanya apakah alam mampu menanggung beban ekstraksi yang berlebihan, melainkan seberapa cepat sumber daya dapat diubah menjadi rupiah.

Pemikiran Ulrich Beck membantu menjelaskan mengapa situasi ini menjadi semakin rumit. Dalam masyarakat modern menurut Beck, kemajuan tidak hanya menghasilkan kemakmuran, tetapi juga memproduksi risiko-risiko baru yang sering kali melampaui batas kemampuan institusi untuk mengendalikan (Kusvianti et al, 2023). Risiko baru yang muncul seperti kerusakan ekologis bukan lagi pengecualian yang tak dihitung, melainkan bagian dari cara kerja modernitas.

Ironisnya, risiko ekologi tidak dibagi secara merata. Mereka yang menikmati keuntungan terbesar dari rantai industri global sering kali berada jauh dari lokasi ekstraksi. Sebaliknya, masyarakat yang tinggal paling dekat dari denyut tambang justru menjadi kelompok pertama menghadapi pencemaran, perubahan bentang alam, hingga ketidakpastian masa depan ruang hidup. Olehnya, krisis lingkungan bukan sekedar persoalan alam yang rusak, melainkan juga persoalan bagaimana risiko didistribusikan secara tidak adil.

Kekerasan ekologis bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia merupakan hasil dari pilihan-pilihan politik dan ekonomi yang terus direproduksi atas nama kemajuan. Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi apakah pembangunan diperlukan, melainkan pembangunan seperti apa yang mampu menghasilkan kemakmuran tanpa terlebih dahulu mengorbankan ruang hidup sebagai syarat utama keberlangsungan masyarakat dan lingkungan.

Ekologi Konstruktif; Sebuah Tinjauan:

Barangkali, kesalahan terbesar pembangunan modern bukan terletak pada keberaniannya mengeksploitasi alam, melainkan pada keyakinannya bahwa manusia berada di luar alam. Sejak revolusi industry di negara barat, kemajuan diukur melalui kemampuan menaklukkan alam—gunung dipotong, sungai dibendung, hutan dibuka, laut direklamasi, dan perut bumi dikeruk sedalam mungkin.

Dasar dari pemikiran ini adalah pandangan antroposentris yang menempatkan manusia sebagai subjek paling berkuasa, lalu menganggap alam sebagai objek untuk memenuhi kebutuhan manusia. Akibatnya alam berhenti dipahami sebagai ruang kehidupan; ia direduksi menjadi sekumpulan sumber daya yang menunggu diekploitasi. Cara berpikir inilah yang perlahan memutus hubungan etis antara manusia dan alam.

Di sinilah gagasan Bruno Latour menjadi penting untuk dipahami. Latour mengingatkan bahwa krisis ekologis lahir ketika manusia membayangkan dirinya sebagai aktor tunggal yang dapat mengendalikan dunia. Padahal bumi bukan panggung kosong tempat manusia memainkan perannya sesuka hati. Latour mengingatkan bahwa terdapat ketidakadilan jika kita masih memisahkan alam dan manusia. Ia mengkritik keras warisan modernitas yang memisahkan antara alam sebagai wilayah objektif dan masyarakat sebagai wilayah subjektif atau konstruksi sosial (Robertus Robert, 2025).

Latour menekankan bahwa bumi adalah jaringan relasi yang mempertemukan manusia, hutan, laut, satwa, iklim, teknologi, dan bahkan pasar dalam suatu sistem yang saling memengaruhi. Ketika satu simpul dirusak, seluruh jaringan ikut terpengaruh. Olehnya, membicarakan masa depan Maluku Utara sesungguhnya bukan hanya membicarakan nasib masyarakatnya, tetapi juga masa depan ekologi yang menopang kehidupan mahluk hidup di kawasan Wallace ini.

Karena itu, pandangan ekologi konstruktif tidak sebatas sebuah konsep konservasi, apalagi romantisisme untuk kembali ke masa lalu. Ia adalah upaya menyambung kembali hubungan yang telah diputus oleh paradigma ekstraktif. Konstruktif berarti mengakui bahwa pembangunan adalah kebutuhan yang tidak dapat dihindari, tetapi pembangunan hanya memperoleh legitimasi ketika ia memperkuat, bukan melemahkan daya dukung ekosistem.

Dalam pengertian ini, pertumbuhan ekonomi bukan tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari kemampuan sebuah masyarakat menjaga keseimbangan antara produksi, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis berjalan beriringan. Alam tidak lagi ditempatkan sebagai biaya pembangunan, tetapi sebagai syarat agar pembangunan tetap mungkin berlangsung.

Robertus Robert memberikan fondasi etis bagi gagasan tersebut. Dalam pidato pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Jakarta pada 12 Juni 2025, Robertus Robet memperkenalkan Ekosipasi sebagai paradigma politik pembebasan ekologis yang mengafirmasi alam sebagai subjek hukum dan politik, serta bukan sekadar objek. Emansipasi baginya, tak cukup dimaknai sebagai pembebasan dari dominasi politik atau ekonomi antar-manusia. Namun juga harus dipahami sebagai kemampuan masyarakat merebut kembali hak untuk menentukan hubungan mereka dengan ruang hidupnya.

Dalam konteks Maluku Utara, hal tersebut berarti mengembalikan warga, masyarakat adat, nelayan, petani, akademisi, dan komunitas lokal ke dalam pusat pengambilan keputusan mengenai masa depan hutan, pesisir, dan pulau-pulau yang mereka huni. Pembangunan kehilangan makna ketika keputusan-keputusan yang paling menentukan justru lahir jauh dari ruang tempat masyarakat lokal menanggung seluruh akibatnya.

Pandangan tersebut berkelindan dengan pemikiran Elinor Ostrom (1990), yang menunjukkan bahwa keberlanjutan sumber daya alam tidak lahir dari kontrol negara yang absolut ataupun dominasi pasar yang tanpa batas. Elinor dalam konsepnya tentang Natural Resource Management (Manejmen Sumber Daya Alam) mengkritik model sentralisasi yang sering kali tidak efektif dalam mengelola sumber daya alam. Ia mengusulkan model manajemen berbasis komunitas yang memungkinkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembuatan keputusan terkait pengelolaan sumber daya tersebut (Lutfi Muatali, 2025).

Institusi-institusi lokal yang dibangun di atas kepercayaan, partisipasi, dan tanggung jawab bersama, memiliki peran penting dalam rantai keberlanjutan ekologi. Wilayah kepulauan yang di kenal dengan Moloku Kie Raha, memiliki kearifan lokal dan sejarah yang kuat dengan alam. Masyarakat pesisir di Halmahera telah lama memiliki pengetahuan mengenai musim, arus laut, kawasan tangkap, hingga tata kelola sumber daya yang diwariskan lintas generasi.

Pengetahuan semacam itu bukan sisa masa lalu yang harus disingkirkan oleh modernitas, melainkan modal ekologis yang justru dibutuhkan untuk menghadapi krisis lingkungan pada abad ke-21. Membangun masa depan tanpa mendengar pengetahuan lokal sama artinya dengan merancang kapal tanpa memahami arah angin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *