Ekobis  

Pastikan Dokumen Perizinan Sesuai Regulasi, Stasiun PSDKP Ambon Mengunjungi Fuel Terminal Ternate

Saat Kepala PSDKP Ambon bersama tim kunjungi Fuel Terminal Ternate.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian dan Kelautan pada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ambon, mengunjungi PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Ternate, Maluku Utara, pada, Selasa (28/07).

Dalam melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan oleh Kepala PSDKP Ambon, Johanis J. Medea dan tim untuk memastikan kesiapan dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Ternate sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Diantaranya, nomor induk berusaha (NIB), perizinan berusaha nerbasis resiko, dokumen PKKPRL, izin lingkungan dan Amdal serta memastikan laporan hak dan kewajiban pemegang persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut telah dilaporkan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ambon, Johanis J. Medea menyampaikan, dokumen persetujuan kegiatan kesesuaian dan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sudah dimiliki dan dijalankan oleh PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Ternate sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Saya sangat mengapresiasi Fuel Terminal Ternate dibawah kepemimpinan bapak Giyanto telah melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan oleh regulasi perizinan PKKPRL,” ucapnya.

“Tentunya Fuel Terminal Ternate bisa menjadi role model (contoh) bagi perusahaan-perusahaan lainnya baik perusahaan BUMN maupun swasta yang beroperasi menggunakan ruang laut khususnya di Maluku dan Maluku Utara,” sambungnya.

Sementara itu, Manager PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Ternate, Giyanto juga menyampaikan, apresiasi terhadap kedatangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pelaksanaan peninjauan ruang laut di PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal ternate.

“Saya selaku manager sangat berterima kasih atas kedatangan bapak Johanis dan tim dalam melaksanakan peninjauan ruang laut di perusahaan kami. Dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang laut yang sesuai regulasi yang di tetapkan kementerian. Kami berharap Fuel Terminal Ternate bisa tetap optimal dalam menjalankan pendistribusian energi khususnya di wilayah Maluku Utara.” ujarnya.

Ia menambahkan, PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Ternate sebagai perusahaan Badan Usaaha Milik Negara (BUMN) telah menunjukkan ketaatan dalam pemanfaatan ruang laut berdasarakan izin PKKPRL dan memastikan setiap laporan tersampaikan dengan waktu yang di tentukan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *