TERNATE, iT- Saldo sebanyak Rp5 miliar milik nasabah Bank Mandiri Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), atas nama Ismet Baradi raib alias hilang tanpa ada penjelasan. Saldo senilai Rp5 miliar itu diduga hilang tanpa penjelasan yang terang, sementara proses klarifikasi dan mediasi yang berjalan berbulan-bulan belum menghasilkan kepastian terhadap korban Ismet.
Korban, Ismet melalui kuasa hukum, Supriadi Hamisi mengakui, dirinya dan korban telah memberi waktu yang lama ke pihak Bank Mandiri untuk menyelesaikan masalah tersebut secara internal. Namun hingga saat ini, yang diterima kliennya hanya janji dan penjelasan normatif.
“Enam bulan lebih kami (korban) menunggu, tapi jawaban pihak Bank akan dihitung ulang, akan ditindaklanjuti. Namun faktanya, tak ada penjelasan yang pasti,” ucapnya, Kamis (26/2).
Dia menjelaskan, beberapa kali pertemuan dilakukan dengan perwakilan Bank. Bahkan difasilitasi secara informal. Tapi pertemuan itu, pihak Bank menyampaikan akan menindaklanjuti keberatan yang diajukan. Namun sampai saat ini tak ada hasil yang jelas.
“Kami hadir dengan itikad baik, tapi kalau enam bulan hanya diisi dengan janji tanpa realisasi. Maka wajar korban bertanya adalah dibalik internal Bank Mandiri,” tuturnya.
Kata dia, karena tidak ada kepastian kasus tersebut telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Lanjutnya, laporan ke OJK telah diterima dan masih dalam penelaahan dokumen. Ia juga menegaskan, dengan laporan itu, OJK segera memanggil pihak Bank guna membuka secara terang benderang kedudukan uang Rp5 miliar milik kliennya yang raib.
“Kerugian korban secara keseluruhan mencapai 5 miliar. Ini bukan angka yang kecil dan ini menyangkut kepercayaan terhadap sistem perbankan. Kami berharap OJK bergerak cepat agar semuanya terang,” harapnya.
Supriadi menilai, persoalan itu tidak bisa dipersempit hanya pada individu. Karena, dalam konstruksi hukum, pegawai yang bertindak dalam lingkup tugas dan kewenangan mandat tetap merepresentasikan lembaga.
“Jika terdapat tindakan yang dilakukan dalam kerangka tugas dan jabatan, maka hal ini diduga bukan masalah personal. Artinya ada tanggungjawab koorporasi di situ. Tidak bisa serta-merta dilepaskan ke individu,” jelas lagi.
Ia menambahkan, sebagai BUMN yang mengelola dana masyarakat luas, Bank Mandiri wajib memastikan setiap transaksi nasabah terlindungi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau terdapat celah yang diduga menyebabkan kerugian miliaran rupiah, maka lembaga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka dan solusi yang nyata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak Bank Mandiri terkait masalah tersebut.(red).
















