Hukrim  

Polda Gagalkan Peredaran Narkotika dari Kalimantan Selatan, Satu Pria Ditangkap

Saat barang bukti diduga milik terduga pelaku yang diamankan Ditresnarkoba Polda Malut.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Unit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dengan terduga pelaku berinsial SMNA (28 tahun) pada Sabtu (25/4) kemarin.

Barang bukti sabu seberat bruto 1,55 gram itu di kirim dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui salah jasa pengiriman JNE. Saat ini, Polda masih melakukan pengembangan jaringan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Bobby P. Marpaung menceritkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang di terima dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika ke Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Ditresnarkoba yang dipimpin Panit II Iptu Hamid Samsudin dengan melakukan penyelidikan. Tim kemudian mengembangkan kasus menggunakan metode controlled delivery hingga ke lokasi tujuan.

“Petugas berhasil mengamankan terlapor di samping lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai,” jelasnya, Minggu (26/4).

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikuasai pelaku dan dikemas bersama paket pengiriman. Selain itu, kata dia, Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu saset kecil sabu seberat bruto 1,55 gram, satu bungkus rokok bekas merek RMX Bold, satu paket pengiriman yang dililit lakban cokelat dengan resi JNE berisi gabus bekas, serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 12 warna pink.

“Berdasarkan hasil interogasi, SMNA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membeli barang itu dari seorang rekannya berinisial B di Kalimantan Selatan dengan harga Rp1,5 juta,” katanya.

Bobby menjelaskan, saat ini terduga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.

Dirresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. “Warga segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” harap menutup.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *