SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di jalan dua jari pada Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah (Halteng) yang di kirim dari Palembang pada Sabtu (25/4).
Dalam pengungkapan hingga penangkapan itu dilakukan oleh Unit II Ditresnarkoba berhasil Seorang pria berinisial MZ (27 tahun) berserta barang bukti (BB) dengan berat bruto 3,59 gram, satu shaset kecil tembakau sintetis seberat 10,78 gram dan satu pak plastik bening berisi 90 saset kecil.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Bobby P. Marpaung menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Ditresnarkoba yang dipimpin langsung oleh, Panit II Iptu Hamid Samsudin.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan metode controlled delivery hingga ke Halmahera Tengah. Saat operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan terlapor di lokasi kejadian,” katanya, Minggu (26/4).
Kata dia, dari hasil pemeriksaan badan ditemukan satu paket yang berisi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dalam penguasaan pelaku.
“Barang bukti berhasil diamankan antara lain satu saset kecil sabu dengan berat bruto 3,59 gram, satu saset kecil tembakau sintetis seberat 10,78 gram, satu pak plastik bening berisi 90 saset kecil,” ucapnya.
“Petugas juga turut mengamankan dua pak kertas rokok merek toreador serta satu paket pengiriman yang dililit lakban cokelat berisi tempat makan anak berwarna biru, satu lembar kaos bekas warna hitam dan satu unit telepon seluler iPhone 13 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” tambahnya.
Bobby menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi, pada terduga pelaku MZ mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang dibeli dari seorang rekannya berinisial I di Palembang dengan harga Rp1,5 juta.
“Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.(red).
















