TERNATE, iT- Pihak pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap termohon PT Beteravel Indonesia Perkasa, akhirnya angkat bicara terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pihak pemohon itu adalah, Ade Faisal Dama selaku pemohon I dan Nur Diana Hanafi selaku pemohon II terhadap termohon PT. Beteravel Indonesia Perkasa, tegaskan putusan Pengadilan Niagapada PN Jakarta Pusat atas perkara PKPU nomor: 56/Pdt.Sus-PKPU/2026 /PN Niaga.Jkt.Pst. Ade dan Nur Diana tegaskan perkara tersebut ditolak karena lebih ke ranah pidana atau kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ade Faisal Dama selaku pemohon I dan Nur Diana Hanafi selaku pemohon II menegaskan, putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang menolok permohonan pemohon terkait dengan penundaan kewajiban pembayaran utang karena perkara ini lebih ke kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Di tolak karena kasus ini lebih mengarah ke kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” tegasnya, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, PKPU yang kita ajukan di tolak oleh Pengadilan Niaga karena majelis hakim menilai perkara tersebut itu lebih kepada penipuan dan penggelapan.
“PKPU sendiri memproses perjanjian hutang maupun piutang. Di mana pemohon PKPU I dan II tidak bisa menunjukan bukti adanya perjanjian jatuh tempo, makanya di perdata di tolak,” ucapnya.
Menurutnya, gugatan perdata tidak sama dengan laporan kasus dugaan pidana karena memiliki ruang lingkup, tujuan dan konsekuensi berbeda.
“Perdata mengatur sengketa antar individu (ganti rugi/hak), sementara pidana menyangkut kejahatan,” jelasnya.
Ade Faisal Dama dan Nur Diana Hanafi mengaku, sebagai pelapor mendesak kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk mempercepat penanganan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang 45 Jamaah Umrah senilai Rp1 miliar lebih.
“Kami minta Polda percepat laporan terhadap Beteravel Indonesia Perkasa,” pungkasnya. (red).
















