Hukrim  

Polda Maluku Utara Musnahkan 9,5 Gram Sabu dan 211,1 Gram Ganja

Suasana pemusnahan barang bukti Narkotika hasil tangkapan tahun 2025.(Dok. iT).
banner 120x600

TERNATE, iT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika berbagai jenis yang merupakan hasil tangkapan dan temuan periode Januari hingga Desember tahun 2025 lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Bobby P. Marpaung, melalui Kabag Bin Ops, AKBP Busranto, dalam sambutannya saat pemusnahan barang bukti berlangsung di kantor Eks Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di Kota Ternate pada, Kamis (21/5).

Busranto menyatakan, pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dan temuan narkotika golongan satu jenis ganja, sabu, tembakau sintetis /gorila hingga obat keras. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan pada tahun 2025 periode Januari hingga Desember.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti penghentian dengan restorasi justice (RJ) dan hasil temuan anggota di lapangan, sementara barang bukti lain sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan,” katanya.

“Total barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian, narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 9,5742 gram, ganja 211,167 gram, tembakau sintesis/gorila sebanyak 14,968 gram hingga obat keras sebanyak 3.720 butir,” sambungnya.

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Maluku Utara itu menyampaikan, apresiasi kepada semua lapisan masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing.

“Terima kasih kepada Masyarakat dan jasa pengiriman, yang telah berperan aktif melakukan pemberantasan narkoba secara bersama-sama,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti narkoba hasil temuan tahun 2025 ini disaksikan langsung oleh Kepala BNNP Maluku Utara, Bea Cukai Ternate dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masing-masing diwakilkan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *