Hukrim  

Polsek Pulau Bacan Musnahkan 480 Liter Minuman Keras Tradisional Saguer

Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, pimpin razia Miras Tradisinal sekaligus memusnahkan.(Dok.istimewa).
banner 120x600

LABUHA, iT- Polsek Pulau Bacan, berhasil menemukan dan memusnahkan minuman keras (Miras) tradisional bahan baku saguer sekitar 480 liter yang tersimpan dalam beberapa jerigen di Desa Amasing Kali dan Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut).

Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail menyatakan, pihaknya menyasar sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan minuman keras (Miras tradisional di area perkebunan Desa Amasing Kali dan Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Pulau Bacan di bagi menjadi dua tim untuk melakukan penyisiran pada lokasi-lokasi yang menjadi sasaran operasi. Dari hasil kegiatan, petugas menemukan sejumlah bahan baku saguer (air nira/enau) yang diduga akan digunakan dalam proses pembuatan minuman keras tradisional.

“Di lokasi Desa Amasing Kali, petugas menemukan dan memusnahkan sekitar 170 liter bahan baku saguer yang tersimpan dalam beberapa jerigen,” jelasnya, Selasa (2/6)

“Sementara di Desa Panamboang, petugas juga menemukan dan memusnahkan sekitar 310 liter bahan baku saguer yang tersimpan dalam jerigen, wadah bambu, serta satu drum besi yang digunakan dalam proses pengolahan,” sambungnya.

Nizham juga menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh peredaran dan konsumsi minuman keras.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Halmahera Selatan,” ucap mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *