TERNATE, iT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial IA alias ICAT (29 tahun) warga Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) serta barang bukti sebanyak 464 saset plastik ukuran kecil.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WIT setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Suherman, bersama Kanit I Satresnarkoba, Ipda Hanafi Goin, melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.
Kata dia, sekitar pukul 21.10 WIT, petugas melihat seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna ungu berhenti di sebuah garasi yang sudah rusak di Kelurahan Tanah Tinggi Barat. Tepatnya sekitar pukul 21.15 WIT, pria tersebut masuk ke dalam garasi dan mengambil sesuatu yang dicurigai oleh petugas.
“Pada pukul 21.16 WIT, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 464 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja,” ucapnya, Senin (8/6).
“Setelah diamankan, terlapor bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ternate guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Lanjutnya, dalam proses penangkapan tersebut, turut disaksikan oleh dua anggota Polri, yakni Wawhdanul M (29 tahun) dan Bayu Y (27 tahun).
“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap asal-usul maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan barang bukti yang ditemukan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain mengamankan terlapor dan barang bukti.
“Sementara itu, tindak lanjut yang akan dilaksanakan meliputi pengiriman barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan, pelaksanaan gelar perkara, serta proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas menutup.(red).
















