TERNATE, iT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, mengungkap kasus dugaan penyalagunaan arkotika jenis sabu sebanyak dua saset dengan terduga pelaku berinsial MFMK (34 tahun).
Pria 34 tahun diketahui lahir di Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut)
beralamat di lingkungan Gamayou, Kelurahan Makassar Barat dan berstatus belum menikah. Pria ini ditangkap di kawasan pelabuhan speed Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, sekitar pukul 23.45 WIT malam pada, Kamis (4/6).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo menyatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba terkait adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit III Satresnarkoba Polres langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet (saset) plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan pada bagian label pakaian terlapor yang dimodifikasi menggunakan selotip berwarna hitam dan ditempel pada sisi kiri baju,” ucapnya, Senin (8/6).
Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit handphone merek Realme warna hitam dan satu unit iPhone 6 warna putih serta satu kartu SIM dengan nomor 0821-9082-XXXX.
“Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu diperolehnya dari seseorang berinisial A yang saat ini berada di Jakarta. Pengakuan tersebut selanjutnya akan didalami oleh penyidik guna kepentingan pengembangan kasus,” katanya.
Ia menambahkan, setelah proses penangkapan dan pengamanan barang bukti selesai dilakukan, terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara barang bukti yang diamankan akan dikirim ke laboratorium guna dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara ilmiah,” tandasnya.(red).
















