Hukrim  

Diduga Edarkan 309 Gram Ganja di Ternate, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan di Kantor Ditresnarkoba.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, berhasil mengamankan seorang pemuda terduga pelaku berinisial ZYT (19 tahun) pada Rabu (10/6).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Bobby P. Marpaung menyatakan, pengungkapan dan penangkapan dilakukan oleh tim operasional Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika.

Selanjutnya, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya menangkap pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan awal yang disaksikan warga, petugas menemukan 32 saset kecil berisi ganja yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya,” ucapnya, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku, tepatnya di bagian plafon kamar mandi.

“Dalam penggeledahan itu petugas temukan barang bukti tambahan 231 saset kecil berisi ganja serta satu alat isap sabu (bong). Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 263 sachet (saset) ganja dengan berat total sekitar 309 gram,” sambungnya.

Selain itu, kata dia, polisi juga menyita satu unit telepon seluler iPhone 11 warna hitam, lima bal sachet plastik bening ukuran kecil, satu buah kaca, serta satu bekas dos pembungkus paket.

“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Maluku Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan dan penyelidikan kasus,” jelasnya.

Bobby juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta mengajak untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *