Hukrim  

Bebas Berkeliaran, Kejati Maluku Utara Didesak Segera Tahan Tersangka Dugaan Korupsi ISDA

Kuasa hukum terdakwa perkara ISDA, Melankton Ralendesang, yang juga praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), didesak segera melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) berinsial AM alias Aliong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pultab dengan anggaran senilai Rp17 miliar lebih yang masih bebas berkeliaran.

Proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu dianggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar lebih. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM). Anggaran tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp8 miliar.

Desakan penahanan ini disampaikan langsung kuasa hukum terdakwa perkara ISDA, Melankton Ralendesang, yang juga praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, pada Selasa (16/6).

“Beralasan hukum, jika penyidik segera menahan saudara Aliong, karena orang ini beberapa dipangil sebagai saksi tidak koperatif. Apalagi yang bersangkutan sudah tersangka,” ucapnya.

“Saya yakin penyidik memiliki alat bukti lebih dari apa yang diisyarakat oleh Undang-undang atas keterlibatan sauadara Aliong, seperti menampung uang ISDA di beberapa rekening atas nama dua sesprinya.Fakta demikian terungkap jelas dalam persidangan,” sambungnya.

Menurutnya, penanganan kasus ISDA Taliabu tidak boleh lambat, apalagi menyeret pihak-pihak yang dengan terang menderang memiliki peran dalam kasus tersebut, terutama saudara Alios yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi. Tentu seseorang yang ditersangkakan oleh penyidik pasti didasarkan bukti yang kuat.

“Tindakan hukum demikian tentu demi kepentingan penyidikan, penyidik harus menahan tersangka untuk dengan alasan meteril, formil, objektif dan subjektif sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.

Kata dia, bahkan sebagian uang ISDA diduga dipakai untuk membayar beberapa cicilan rumah di Jakarta (lokasi di PIK), meski dari keterangan mantan Sesprinya menyatakan beberapa rumah tersebut tidak selesai dibayar.

“Saya kira ada lagi beberapa alat bukti yang ada hubungan erat dengan peran saudara Aliong dalam kasus ISDA, selain apa yang terungkap dalam persidangan. Sekarang yang bersangkutan sudah tersangka, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahan saudara Aliong,” tuturnya.

Rustam menjelaskan, dengan tidak menahan yang bersangkutan, dikawatirkan yang besangkutan mempengaruhi keterangan saksi-saksi terutama kedua Sesprinya dan berpotensi menghambat proses penyidikan sebagai tersangka. Lanjutnya, penyidik seharusnya melakukan tindakan hukum yang sama pada semua tersangka ISDA, termasuk melakukan penahaan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk itu, saya mendesak penyidik Kejati segera menahan saudara Aliong dalam waktu dekat untuk mempermudah proses penyidikan.Saya kira, jika penyidik melakukan penahan terhadap Aliong, sudah pasti memenuhi syarat-syarat penahanan,” katanya.

Ia menyatakan, syarat-syarat penahanan yang pertama syarat materil ialah harus minimum ada dua alat bukti. Syarat ini penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti sebelum menetapkan Aliong tersangka. Kedua adalah sayarat formil yaitu, penahanan itu harus ditegaskan dalam sebuah surat penahanan yang di dalamnya menguraikan uraian singkat atas perkara atau kasus tersebut termasuk identitas tersangka. Kemudian harus diberitahuan kepada tersangka atau kuasa hukumnya, terhadap syarat ini, penyidik tentu telah membuatnya dengan jelas dan terang.

Ketiga, syarat objektif yaitu ancaman pidana diatas 5 tahun atau dibawah 5 tahun terhadap sejumlah pasal yang diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk pasal dalam UU Tipikor dan pasal 603 sampai pasal 606 KUHP. Sedangkan, syarat yang ke empat adalah syarat subjektif..

“Atas syarat ini, saya kira lebih dari subjektifitas penyidik itu sendiri yaitu jangan sampai tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, menghalangi penyidikan dan menyatakan keterangan yang tidak benar. Untuk itu, atas syarat-syarat penahanan ini, jika dilekatkan dengan status tersangka Aliong, saya kira sudah terpenuhi untuk penyidik menahannya,” tegasnya.

Rustam mengaku, sampai saat ini belum menemukan alasan yang tepat dari penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Aliong. Ataukah ada kepentingan hukum lain oleh penyidik itu dapat memperlancar proses penyidikan meski yang bersangkutan tidak di tahan.

“Tapi, saya tetap mendukung agas kasus ISDA ini cepat tuntas dengan penyidikan yang tegas. Agar proses penyidikan cepat tuntas, maka lagi-lagi saya mendesak Kejati segera menahan Aliong. Jangan biarkan dia bebas berkeliaran di luar, tersangka lain sudah di tahan kok, masa dia belum di tahan,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *