TERNATE,iT– Satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Dit-Resnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut).
Terduga pelaku dengan inisial S (43) tahun diringkus tim Opsnal Unit 3 Subdit I Dit-Resnarkoba Polda Maluku Utara bertempat di Desa Balbar seputaran Sofifi pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIT.
Saat diamankan, anggota langsung melakukan pemeriksaan badan dan mendapati sebuah tas plastik milik terduga pelaku yang di dalam yang berisi narkoba jenis sabu.
Dari tangan terduga pelaku, anggota berhasil mengamankan dua sachet sedang dan lima sachet kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 47,76 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol Agus Yulianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Bambang Suharyanto membenarkan adanya informasi pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini dilakukan setelah anggota menerima informasi atau laporan dari masyarakat,”katanya, Senin (10/2).
Ia menuturkan, terduga pelaku ini diamankan berdasarkan dengan laporan polisi nomor:LP/A/01/I/2025/SPKT. DITNARKOBA/POLDA MALUKU UTARA, tanggal 08 Januari 2025 kemarin.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,”tutup Bambang.(red).
















