Seorang Mahasiswi di Kota Ternate Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan

ilutrasi dugaan pemerkosaan.(Dok.istimewa/internet).
banner 120x600

TERNATE, iT- Seorang mahasiswi di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), pada salah satu Perguruan Tinggi (PT) swasta diduga menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan dengan terduga pelaku/terlapor berinisial BM.

Ketua Korps Pengurus Koordinator Cabang (PCK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku Utara, Sity menyatakan, kasus dugaan kekerasan dan pemerkosaan ini terjadi indekos pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 19.53 WIT. Ia menjelaskan, saat itu korban sedang mengerjakan tugas kuliah, tiba-tiba terduga pelaku mendatangi indekos korban tanpa janjian apapun.

“Terduga pelaku yang datang langsung mengetuk pintu tanpa bersuara, sehingga korban sempat mengira itu adalah temannya. Disitu, korban membuka pintu menemukan terduga pelaku, dan terduga pelaku beralasan meminta air untuk diminum,” katanya, Senin (22/6).

Setelah minum air, lanjutnya, terduga pelaku lalu mengunci pintu dan memeluk korban. Pelukan tersebut, korban langsung mengelak dan menyuruh pelaku agar keluar dari kamarnya. Namun, terduga pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh serta mematikan lampu. Dari situ, pelaku langsung melakukan aksi pemerkosaan meskipun korban telah melakukan perlawanan secara fisik yang kuat dan berteriak meminta dilepaskan..

“Korban sempat meraih tumbler kaca dan memukulkannya ke pelaku sebanyak dua kali untuk membela diri. Tumbler tersebut pecah dan kaki korban terluka akibat terkena pecahan kaca tersebut saat berusaha melarikan diri. Korban juga sempat menampar pelaku sebagai bentuk perlawanan atas tindakannya,” jelasnya.

Ia mengatakan, usai pelaku menjalankan aksinya langsung melarikan diri dengan kondisi terluka dan berdarah. Sementara korban terus berteriak meminta tolong sambil memukul pintu indekos agar di dengar orang luar.

“Kami juga sudah ketemu terduga pelaku dan mengintrogasi terduga pelaku atas tindakannya. Saya memiliki bukti pelaku mengakui tindakan tersebut dan menyatakan sikap akan menanggung konsekuensi hukumnya serta bersikap koorporatif dalam proses hukum berlangsung,” tuturnya.

Saat ini, kata Sity, Kopri PKC PMII Maluku Utara bersama Hope Center Perempuan Maluku Utara telah mendampingi korban untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, dengan nomor:STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut pada Minggu, 21 Juni 2026..

“Kita sudah membuat laporan, pada Minggu kemarin. Harapannya proses ini harus ditindaklanjuti secepat mungkin, untuk memberikan kepastian hukum kepada korban,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kita penyelidikan dulu kasusnya,” pungkas menutup. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *