TERNATE, iT- PW alias Pipin Wulandari (36 tahun) istri mantan oknum anggota Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Maluku Utara Bripka RAP alias Raeyhan (37 tahun) mengklaim kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadapnya yang viral beberapa waktu lalu tidak benar.
Kasus dugaan tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Raeyhan kepada istrinya berinsial PW terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).
Kasus dugaan KDRT yang sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan publik hingga oknum Brimob dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian. Masalah ini kembali hangat setelah Pipin yang sebelumnya menjalani perawatan intensif hadir ke publik dan menepis hingga membantah sejumlah tuduhan dalam perkara rumah tangga keduanya.
Pipin yang didampingi tim kiasa hukum mengakui, narasi yang dibangun selama dirinya tidak sadarkan diri karena proses perawatan adalah narasi yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Lanjutnya, luka serius di kepala yang membuatnya harus menjalani operasi tersebut, bukan disebabkan oleh tindakan kekerasan suaminya sebagaimana narasi yang berkembang.
”Saya merasa tidak terima masalah keluarga saya terangkat ke publik dan informasi yang selama ini berkembang terkait KDRT suami saya itu tidaklah benar,” ucapnya dihadapan sejumlah media, Senin (22/6).
Ia juga mengakui, saat peristiwa terjadi hanya ada dirinya, suami serta anak mereka di dalam rumah dan tidak pernah mengalami tindakan seperti dibanting ataupun kepalanya dibenturkan ke dinding oleh suaminya.
”Kepala saya dibenturkan ke dinding, badan saya dibanting, itu tidak ada. Tidak seperti narasi yang diberitakan. Saat kejadian hanya ada suami dan anak saya,” ujarnya.
Istri Raeyhan itu menjelaskan, insiden bermula dari cekcok rumah tangga yang berujung pada perebutan sebuah barang. Dalam situasi tersebut, ia berlari dan kemudian terjatuh hingga kepalanya terbentur ke lantai.
“Saya dan suami cekcok biasa, lalu terjadi perebutan barang dan saya berlari lalu saya terjatuh. Sehingga kepala saya terbentur di lantai, itu yang sebenarnya terjadi,” klaimnya.
Pipin juga menyayangkan persoalan rumah tangganya berkembang menjadi konsumsi publik dan berujung pada pemecatan suaminya dari institusi Polri. Secara tegas, ia mengakui tidak perpernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menyampaikan pernyataan kepada publik terkait dugaan KDRT yang menyeret nama suaminya.
”Saya perlu tegaskan bahwa saya selaku korban tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun untuk menyampaikan pernyataan tentang kasus KDRT yang viral dialami suami saya,” tegasnya.
Setelah menjalani operasi dan kondisinya membaik, ia mengklaim, berupaya mencari suaminya untuk menjelaskan duduk persoalan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Dia berharap nama baik suaminya dapat dipulihkan dan status keanggotaan Polri yang telah dicabut dapat ditinjau kembali.
”Apalagi saat ini kami memiliki anak yang masih kecil dan orang tua yang perlu dirawat. Saya meminta agar nama baik suami saya dipulihkan dan suami saya bisa dikembalikan sebagai anggota Polri, karena dia menyesali peristiwa ini,” katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pipin yang terdiri dari Mirjan Marsaoly, Nurul Mulyani dan rekan-rekannya menyatakan, telah menerima surat kuasa resmi dari Pipin untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar terkait kasus tersebut.
Menurut kuasa hukum, pihaknya juga telah mengajukan upaya banding atas putusan pemecatan terhadap Raeyhan dan berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan oleh Polda Maluku Utara maupun Satuan Brimob Polda Maluku Utara..
”Kami berharap banding yang kami ajukan terkait status anggota Polri suami klien kami dapat diterima karena yang bersangkutan masih ingin mengabdi sebagai anggota Polri,” ujar Nurul.
Sebagai informasi, kasus dugaan KDRT itu terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate..Raeyhan saat itu bertugas di Bataliyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara. Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinsial PW mengalami pendarahan di telinga hingga kepala dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate.
Kasus dugaan tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinsial PW terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).
Atas perbuatannya, Raeyhan telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan hasil putusan majelis etik merekomendasikan di PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri. Sidang kode etik digelar di Aulla TMCC lantai dua Polres Ternate, pada Senin (6/4) lalu. (red).
















