Hukrim  

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor dan Penganiayaan di Halmahera Utara

Terduga pelaku dan barang bukti saat di amankan di Mako Polres Halmahera Utara.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TOBELO, iT- Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penganiayaan di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Terduga pelaku berinisial RM alias Rifal (23 tahun) diringkus saat berada di depan toko Favorit Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo. Penangkapan terhadap terduga pelaku ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Satreskrim Polres Halmahera Utara, Aipda Musmulyadi sekira pukul 16.30 WIT, pada Minggu, (12/7) setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton, pelaku mengakui ada tiga unit sepeda motor yang sudah dicuri dan salah satunya sudah berhasil dijual ke warga di Desa Mawea, Kecamatan Tobelo. Setelah melakukan pengembangan dari pengakuan terduga pelaku, anggota juga menemukan informasi lain terkait dengan kendaraan yang sempat dijual terduga pelaku di kecamatan tersebut.

Dari hasil pengembangan, anggota berhasil mengamankan emam unit sepeda motor yang sudah dijual untuk dijadikan barang bukti dalam tahap selanjutnya. Dari pengungkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang dicuri terduga pelaku diantaranya, satu unit motor Yamaha Mio M3 warna merah, satu unit Honda Beat warna hitam, satu unit Honda Blade warna hitam dan satu unit Honda Scoopy Warna Hitam serta dua unit Honda Revo warna hitam stiker biru dan abu-abu.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu saat dikonfirmasi Senin (13/7) membenarkan adanya pengnungkapan terduga pelaku pencurian kendaraan dan penganiayaan di wilayah Halmahera Utara.

Mantan Kapolres Halmahera Barat itu mengakui, pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan Polisi (LP) yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara dan dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti enam unit kendaraan bermotor sudah diamankan di mako Polres Ternate untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *