Hukrim  

Warga Halmahera Selatan, Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencurian Handphone di Ternate

IHG pria 24 tahun saat diamankan di Mapolsek Ternate Utara.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Personel Unit Resmob Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan terduga pelaku kasus dugaan pencurian handphone di wilayah Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate berinsial IHG 24 tahun warga asal Dauri, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

​Kapolsek Ternate Utara, AKP Rusli Hanafi menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di Kelurahan Dufa-dufa pada Jumat, (3/9) sekitar pukul 03.30 WIT dengan korban berinsial DA alias Djuwita (37 tahun) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Awalnya, sekitar pukul 06.00 WIT, korban dan suaminya baru bangun dari tidur. Namun, saat bangun terkejut mendapati dua unit ponsel dengan merek Realme C71 dan Infinix Smart 9 serta uang tunai sebesar Rp200 ribu telah lenyap dari rumah.

“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Ternate Utara,” katanya, Rabu (16/9).

Kata dia, setelah menerima laporan pengaduan itu langsung menindaklanjuti. Tim Unit Resmob Polsek Ternate Utara bergerak melakukan penelusuran.

“Anggota langsung memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak,” tuturnya.

Ia mengaku, titik terang mulai di dapat saat petugas menelusuri sebuah konter ponsel di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan. Saat itu, pemilik konter membenarkan bahwa terduga pelaku telah menjual satu unit ponsel Realme C71 milik korban seharga Rp1 juta pada Sabtu (4/9) lalu. Kemudian, personel langsung melakukan penyitaan barang bukti dan mengantongi foto wajah terduga pelaku.

​”Pelarian pelaku akhirnya terhenti pada Selasa (15/9) saat piket Mako Shift B menerima laporan kasus pencurian lain di Kelurahan Sangaji Utara yang melibatkan terduga pelaku. Foto terduga juga telah didapatkan dan langsung diteruskan ke grup koordinasi Polsek,” jelasnya.

Ia mengatakan, kemudian Unit Resmob mengenali ciri-ciri fisik terduga pelaku dari rekaman dan foto sebelumnya langsung meminta anggota piket memanggil IHG ke Mako Polsek Ternate Utara. Begitu tiba di lokasi, lanjutnya, terduga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus, terduga pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.

“Selain menjual ponsel Realme C71, terduga juga mengaku telah menjual ponsel merek Infinix Smart 9 seharga Rp350 ribu di sebuah konter kawasan Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah, seminggu setelah aksi pencurian pertama,” tuturnya.

​Rusli menambahkan, Polsek Ternate Utara telah mengamankan sejumlah barang bukti lain guna proses hukum lebih lanjut. Diantaranya, satu unit ponsel merek Realme C71 (milik korban), satu unit ponsel merek iPhone 11 Pro Max warna hitam serta satu unit sepeda motor matic Yamaha Aerox warna hitam (DG 6929 PI) yang digunakan pelaku saat beraksi.

​”Selain itu, pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi pencurian. Sementara itu, barang bukti satu unit ponsel Infinix Smart 9 yang sempat dijual kembali oleh pihak konter kepada pembeli lain. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *