JAKARTA, iT- Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta, menilai penanganan kasus dugaan korupsi dana Hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidore sekitar Rp16 miliar pada tahun 2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan lambat.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua PA-MALUT, Siraj Naufal M Dabi Dabi di Jakarta dalam rilis yang diterima pada Kamis (17/9).
“Kejari Tidore terlihat sangat lambat dalam membongkar dugaan praktik korupsi hibah KPU Tidore,” katanya.
Siraj mengatakan, mulanya tim penyidik Kejari Tidore yang mengusut perkara ini, sudah memeriksa belasan saksi. Diantaranya, Ketua KPU Tidore Kepulauan, Randi Ridwan dan empat komisioner lainya, yakni Sudirman Ismail, Fitria Hi Muhammad, Abdharis Doa dan Bahrudin Tosofu.
Penyidik juga telah memeriksa Sekretaris KPU Tidore Kepuluan, Akmal Daud. Pemeriksaan penyidik terhadap Ketua KPU dan Sekretaris dilakukan pada Senin 29/12/2025 lalu. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mendalami indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, terutama ketika dilakukan pemeriksaan terhadap AD selaku ketua Devisi Keuangan dan AK. Penyidik menyatakan terdapat indikasi adanya perbatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 pada KPU Tidore. Ituu sebabnya, penyidik secara resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara, resmi berlaku sejak Kamis, (09/04) lalu,” jelasnya.
Dalam perkembanganya, kata dia, Kejari juga melakukan penggeledahan di Kantor KPU Tidore pada Selasa (21/04/2026). Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor:PRINT-149/Q.2.11 /Fd.2/04/ 2026. Penggeledahan ini dipimpin langsung Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara bersama Kasi Pidsus, Patrik Elsafan Tore dan tim penyidik bidang Pidsus.
“Namun, perkara yang naik ke tahap penyidikan sejak April 2026 hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan kejelasan resmi dari pihak Kejari mengenai substansi kasus, khusus terkait modus operandi dan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Untuk itu, Siraj mempertanyakan kinerja Kejari Tidore dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani. Ia menjelaskan, kasus Hibah KPU Tidore terlihat belum menunjukkan peningkatan. Padahal, untuk membongkar kasus ini cukup mudah bagi penyidik. Apalagi, dana hibah Pilkada tidak jatuh dari langit, tetapi dialokasikan melalui APBD masing-masing daerah.
Begitulah hukum dalam norma pada pasal 166 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 10/2016 tentang Pilkada mengaturnya. Pasal tersebut tegas menyatakan “pendanaan kegaiatan pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN.” Untuk pendanaan yang berasal dari APBD dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Dalam konteks perkara di KPU Tidore, penyidik dapat dipastikan sudah menelusuri dana Hibah yang dialokasikan melalui NPHD, sebab perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
“Artinya, penyidik sudah mengetahui dana hibah yang mengalir dari kas daerah ke rekening KPU melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah Tidore dan KPU Tidore yang berlangsung tertutup tersebut terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan,” tambahnya.
Namun, lanjutnya, sejauh ini proses hukum skandal dugaan korupsi dana hibah Tidore sebesar Rp16 miliar tersebut, belum ada pihak yang dinyatakan bertanggungjawab oleh Kejari dalam perkara ini.
Oleh karena itu, PA-MALUT, kata dia, penting untuk mendorong komitmen dan integritas serta transparansi Kejari Tidore, agar penanganan perkara ini tidak boleh menguap begitu saja di tengah jalan.
“Praktik korupsi dalam Pilkada akan menggerus kualitas penyelenggaran Pilkada itu sendiri. Sebab, praktik loncung itu berpotensi menghilangkan kepercayaan publik terhadap pejabat yang dihasilkan melalui kontestasi tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan penggeledahan pada beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Hasilnya kita cocokkan dengan keterangan lima sampai enam orang saksi dari pihak ketiga,” katanya, Selasa (18/8).
Menurutnya, kasus ini masih terus dilakukan penyidikan yang terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Ia menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional yang tidak berkaitan dengan kepentingan apapun.
“Perkara korupsi ini cepat atau lambat, bagi kami (Kejari) yang terpenting adalah perkara harus berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk tidak zalimi orang,” ucapnya.
Kajari Tidore juga menambahkan, setelah semua saksi diperiksa maupun bukti dikumpulkan tim penyidik akan melakukan permintaan audit ke lembaga terkait untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara kasus yang sedang diusut.
“Permintaan hasil audit ke lembaga terkait dilakukan apabila semua saksi sudah diperiksa dan bukti telah dikantongi,” ujarnya.
Kata dia, setelah hasil audit kerugian negara di terima selanjutnya penyidik melakukan gelar atau ekspos perkara untuk penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan apabila kami telah menerima hasil kerugian negara dari lembaga terkait,” tandasnya.(red).
















