TERNATE, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, berhasil amankan delapan orang anak laki-laki dibawah umur terkait kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) sebanyak delapan unit atas dukungan hasil video Closed Circuit Television atau CCTV.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan, delapan anak di bawa umur itu diamankan setelah melancarkan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Ternate. Mereka diamankan berdasarkan aporan Polisi: LP/B/141/VIII/SPKT/Res Ternate/ Polda Malut tanggal 22 Agustus 2026 dan penetapan sebagai tersangka berdasarkan surat penyidikan dengan nomor: Sp.Sidik/87.a/IX/ RES.1.8./2026/Reskrim tanggal 08 September 2026.
Lanjutnya, tujuh lokasi yang menjadi aksi para terduga pelaku ini berhasil menggasak sejumlah barang bukti sepeda motor. Diantaranya, dua unit sepeda motor diamankan di pinggir jalan di Kelurahan Tanah Tinggi, satu unit sepeda motor di depan kedai 66 Kelurahan Tanah Tinggi, dua unit sepeda motor di depan Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD-CB) Ternate, satu unit di Kelurahan Kasturian, satu unit sepeda motor di Kelurahan Marikurubu serta satu unit motor di depan hotel Muara Inn di Kelurahan Kampung Pisang.
“Modusnya operandinya para terduga pelaku dalam melakukan aksi pencurian sudah dilakukan berulang kali. Kadang memiliki niat sebelum melakukan pencurian dan dilakukan ada kesempatan. Setiap melakukan aksi pencurian pelaku tidak sendirian, tapi dibantu pelaku lain,” katanya saat didampingi Wakapolres, Kompol Iksan Prananto, Kasat Reskrim Iptu Aji Budi Aji dan Kasi Humas Iptu Ekan pada konfrensi pers yang digelar pada Senin (21/9).
Kata dia, awalnya salah satu terduga pelaku mendekati sepeda motor korban yang sedang dalam posisi terparkir tanpa mengunci stang sepeda motor. Kemudian para terduga langsung mengeluarkan sepeda motor milik korban dari posisi terpakir hingga ke posisi siap jalan. Selanjutnya pelaku lain membantu mendorong/menderek menggunakan sepeda motor yang digunakan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjauh dari parkiran tersebut.
“Para terduga pelaku ini melakukan aksi secara bersama-sama dengan peran masing-masing yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Mantan Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara itu menyatakan, para terduga pelaku ini diamankan tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama Polres Ternate setelah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dari berbagai petunjuk yang didapat saat melaksanakan penyelidikan di lapangan termasuk rekaman CCTV.
“Dari beberapa barang bukti ini, ada yang sudah sempat dijual di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Atas informasi tersebut tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku, kemudian mengamankannya di Polres Ternate untuk dilakukan introgasi,” katanya.
“Pada saat sebelum dilakukan introgasi tim Resmob mengenali pelaku dari sendal jepit warna merah yang sama digunakan pada saat pencurian di parkiran hotel Muara Inn. Dengan adanya bukti tersebut tim langsung melakukan introgasi serta menunjukan video CCTV yang telah dikumpulkan,” sambungnya.
Kapolres menyampaikan, dengan adanya video CCTV terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya Resmob melakukan pengembangan dan kurang dari 24 jam Resmob Macan Gamalama berhasil amankan tujuh pelaku lainnya serta barang bukti 11 unit sepeda motor.
“11 unit sepeda motor itu diantanya delapan unit hasil pencurian dan tiga motor digunakan untuk mempermudah aksi pencurian,” ucapnya.
“Atas perbuatannya para terduga pelaku disangka melanggar pasal 477 guruf g KUHPidana subsider pasal 476 KUHPidana junto pasal 20 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas mengakhiri.(red).
















