WEDA, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menghentikan penyelidikan penyelundupan 1,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax tanpa dokumen bulan Juli lalu yang diangkut menggunakan mobil pick up.
BBM ilegal tersebut diamankan oleh Polsek Weda Tengah pada, Jumat (24/7) sekitar pukul 01.00 WIT bertempat di Pospol Moriala. Informasi yang dihimpun, BBM sebanyak 1,55 ton tersebut, dibawa menggunakan mobil pick up jenis Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) DG 8023 AL dari Sofifi Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dengan tujuan Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah.
Penghentian itu dibenarkan langsung Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Iptu Suherlin saat dikonfirmasi wartawan media ini pada Kamis (24/9).
“Untuk yang ini kita sudah gelarkan. Hasil gelar BBM termasuk BBM non subsidi dan telah di hentikan penyelidikannya,” ucapnya.
Ia mengaku, karena proses penyelidikan masuk dalam kategori bahan bakar minyak non subsidi sehingga barang bukti diamankan telah dikembalilan seluruh kepada pemilik.
Sebelumnya, Kapolsek Weda Tengah, Iptu Michael Chandra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap sopir berinisial A, diketahui bahwa BBM tersebut akan dipasok ke salah satu pelaku usaha di Kecamatan Weda untuk dijual.
“Sopir ini juga mengakui, bahwa bukan kali pertama dia membawa BBM namun sudah berulang kali dan kali ini baru ditahan,” jelasnya, Sabtu (25/7).
Michael mengaku, saat ini sopir beserta barang bukti BBM dan mobil tengah diamankan di Mapolsek Weda untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(red).
















