TERNATE, iT- Para terdakwa perkara penganiayaan Yusup dan kawan-kawan terhadap terduga pelaku pemerkosaan berinsial A pada bulan November tahun 2025 lalu mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara.
Perkara dengan nomor:134/Pid.Sus/2026 /PN Tte dengan terdakwa Yusuf dan kawan-kawan juga telah menjalani sidang perdana pada tanggal 23 November 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yusuf dan kawan-kawan, melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum TRUST Maluku Utara, Rusdi Bachmid menyatakan, sejak tingkat penyidikan telah mendampingi para terdakwa bahkan sampai sidang dakwaan kemarin. Dimana dalam perkara ini terdapat 4 terdakwa yang salah satunya merupakan wali dari korban pemerkosaan.
Kata dia, perlu diketahui korban sejak berusia 8 tahun telah berstatus yatim piatu dan pada saat kejadian korban baru berusia 15 tahun.
“Salah satu terdakwa merupakan wali yang sah dari korban berdasarkan penetapan Pengadilan Agama. Kejadian yang menimpa korban meninggalkan trauma berat, bahkan saat ini korban hanya terus menyendiri di kamar dan jarang bersosialisasi dengan orang lain,” ucapnya kepada media ini pada Jumat (25/9).
Ia mengungkapkan, terdakwa Yusup dan kawan-kawan kini didakwa melanggar ketentuan pasal 80 ayat (2) ayat (1) Undang-undang (UU) tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat melihat secara utuh. Sebab penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa kepada terduga pelaku pemerkosaan, bukan perkara penganiayaan yang lahir dari permusuhan biasa,” katanya.
“Melainkan peristiwa yang berakar dari penderitaan mendalam yang terlebih dahulu dialami keluarga terdakwa. Untuk itu fakta ini akan kami uraikan dalam persidangan sehingga para terdakwa dapat memperoleh keadilan,” sambungnya.
Rusdi menjelaskan, kasus ini bermula pada november 2025 saat itu ketika keponakan Yusup yang masih berusia 15 tahun diajak oleh korban penganiayaan yang juga terduga pelaku pemerkosaan berinsial A berusia 17 tahun ke sebuah ruko diwilayah Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
“Disana korban pemerkosaan diduga dipaksa untuk mengkonsumsi minum keras oleh pelaku atau korban penganiayaan, namun korban pemerkosaan ini menolak untuk minum minuman keras,” jelasnya.
Ia menyebutkan, akibat penolakan wanita berusia 15 tahun itu diduga mengalami kekerasan fisik dari pelaku, namun berhenti tidak sampai disitu.
“Selain melakukan kekerasan fisik juga dengan kekerasan dan ancaman kekerasan menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ucapnya.
Akibat perbuatan pelaku persetubuhan terhadap korban, lanjutnya, Yusup dan kawan-kawan pada tanggal 23 November 2025 bersama dengan korban menyampaikan laporan melalui SPKT Polres Ternate atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Selesai menyampaikan laporan, ketika Yusuf dan kawan-kawan ingin kembali kerumah tanpa sengaja melewati depan konter tempat terlapor persetubuhan bekerja. Sontak persetubuhan yang melihat pelaku sedang duduk langsung memberi tahu kepada Yusup dan kawan-kawan.
“Kemudian Yusup dan kawan-kawan menemui pelaku dan menanyakan perihal kejadian yang menimpa korban. Pada saat itu, terduga pelaku membantah kejadian yang dituduhkan kepadanya,” tuturnya.
Menurut Rusdi, akibat hal tersebut Yusup dan kawan-kawan kemudian naik pitan dan melakukan penganiayaan terhadap terlapor kasus dugaan persetubuhan hingga mengalami memar.
“Melihat massa mulai berkumpul khawatir terlapor dianiaya oleh massa, Yusup dan kawan-kawan kemudian mengamankan terlapor ke Polres Ternate untuk diproses hukum dan ditahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kini Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis terhadap terlapor karena telah terbukti melakukan kekerasan memaksa anak di bawa umur melakukan persetubuhan.
“Hukuman penjara selama tiga tahun sebagaimana putusan nomor 4/Pid.Susu-Anak/2026/PN Tte tanggal 3 Juni 2026. Namun permasalah tersebut tidak berhenti sampai disitu. Kini Yusup dan kawan-kawan harus menjalani proses persidangan karena didakwa telah menganiaya pelaku pemerkosa,” tandasnya.(red).
















