Daerah  

IMM Maluku Utara Apresiasi Langkah Cepat BWS Hentikan Pengambilan Sirtu di Sungai Dolik

Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Langkah cepat tindaklanjut dan menghentikan sementara dugaan aktivitas pengerukan sirtu (pasir dan batu) tanpa izin di Sungai Ake Dolik, Kabupaten Halmahera Selatan yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara mendapatkan apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara.

Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba menilai langkah BWS Maluku Utara yang turun langsung melakukan inspeksi lapangan hingga menghentikan sementara aktivitas pengerukan tersebut merupakan wujud nyata komitmen penegakan aturan dan perlindungan lingkungan.

“Kami menyambut positif dan mengapresiasi respons cepat BWS Maluku Utara. Langkah ini menunjukkan fungsi pengawasan terhadap kelestarian ruang sungai berjalan dengan baik dan tidak pandang bulu,” tegasnya dalam rilis yang diterima pada Kamis (7/10).

Berdasarkan informasi yang diterima, lanjutnya, tim BWS langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan inspeksi tak lama setelah menerima laporan terkait adanya aktivitas galian di ruang Sungai Dolik.

“Langkah cepat tersebut, merupakan bentuk komitmen BWS Maluku Utara dalam mengawal tata kelola ruang air serta memastikan keselamatan ekosistem sungai tetap terjaga dari potensi kerusakan,” ucapnya.

Taufan menekankan bahwa kendati pengerukan material sirtu tersebut diperuntukkan bagi proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik yang dikerjakan CV Adiguna Sarana, seluruh prosesnya tetap wajib mematuhi payung hukum yang berlaku. Pembangunan infrastruktur daerah tidak boleh mengabaikan regulasi teknis maupun izin lingkungan.

“IMM pada prinsipnya mendukung penuh percepatan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat umum. Namun, prosesnya tidak boleh menabrak aturan, apalagi tanpa mengantongi Rekomtek BWS dan izin pertambangan dari Dinas ESDM. Jika dibiarkan tanpa kendali teknis, pengerukan di ruang sungai bisa memicu kerusakan ekosistem dan mengancam keselamatan warga,” jelasnya.

DPD IMM Maluku Utara, kata dia, mendorong agar BWS Maluku Utara bersama instansi terkait terus mengawal kasus ini secara transparan hingga seluruh persyaratan teknis serta perizinan benar-benar dipenuhi oleh pihak kontraktor.

Taufan juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk terus aktif melakukan kontrol sosial terhadap setiap aktivitas pembangunan di Maluku Utara agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dan berwawasan lingkungan.

Sebelumnya, BWS Maluku Utara, bergerak cepat melakukan inspeksi lapangan terkait aktivitas pengambilan material pasir dan batu (sirtu) di ruang Sungai Ake Dolik, Desa Dolik, Kabupaten Halmahera Selatan.

Langkah ini diambil setelah tim BWS, melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas pengerukan, yang belum mengantongi rekomendasi teknis serta izin resmi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Maluku Utara, Rivan Hamid menegaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan material sirtu yang diambil tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik, Selasa 6 Oktober 2026.

Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh CV Adiguna Sarana selaku kontraktor pelaksana.Namun, hingga pengecekan lapangan dilakukan, pihak pelaksana maupun pihak yang melakukan pengambilan material belum dapat menunjukkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS Maluku Utara terkait pengerukan di ruang sungai.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan tersebut juga diketahui belum dilengkapi izin pertambangan dari instansi berwenang, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Aktivitas pengambilan sirtu di Sungai Ake Dolik akan segera dihentikan sementara untuk memastikan seluruh persyaratan teknis dan izin resmi terpenuhi. Kami dari BWS Maluku Utara akan segera menyurati pihak CV Adiguna Sarana agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melanjutkan kegiatan,” ucapnya, Selasa (6/10).

Ia menegaskan, pengerukan material pada ruang sungai tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berpotensi merusak stabilitas alur sungai, mengganggu fungsi ekosistem, hingga mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.

BWS Maluku Utara menyatakan, tetap mendukung penuh percepatan pembangunan infrastruktur daerah demi kepentingan masyarakat.

“Namun, setiap pelaksanaan proyek tetap wajib mengedepankan tata kelola yang tertib, aman, serta patuh terhadap regulasi teknis maupun administratif yang berlaku,” jelasnya.

Guna menuntaskan persoalan ini, BWS Maluku Utara akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait yang berwenang dalam penerbitan izin pertambangan. Pemantauan berkala di lapangan juga akan terus dilakukan hingga pihak kontraktor menyelesaikan seluruh kewajiban perizinannya,” pungkas menutup.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *