Hukrim  

Iming-iming Mobil, Danpos Lolobat Haltim Diduga Tipu Warga Ratusan Kubik Kayu

Direktur YLBH Malut saat mendampingi korban (tengah) usai membuat aduan di Polda Malut.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE,iT-Danpos Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Bripka WI alias Wardi diadukan ke bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan penipuan kayu sebanyak 225 kubik milik warga.

Kayu 225 kubik itu terbagu dua jenis. Jenis kelas dua sebanyak 193 kubit dan kelas satu sebanyak 32 kubit hingga total 225 kubit. Bripka Wardi diadukan oleh Obet Tarom (58) tahun warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Tengah, Halmahera Timur pada Rabu (5/3) didampingi langsung oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH Malut).


Hal ini sampaikan langsung oleh Direktur YLBH Malut, M.Bahtiar Husni usai membuat laporan di Bid Propam Polda, Rabu (5/3).

“Hari ini (Rabu,red) tadi sekitar pukul 10.00 WIT pagi kami mendampingi bersangkutan bapak Obet melaporkan oknum anggota polisi berpangkat Bripka dengan jabatan Danpos di Lolobata,”kata M.Bahtiar Husni.

Dia menyatakan, Danpos diduga kuat bermain kayu di Halmahera Timur, karena bersangkutan (Wardi) mengambil kayu dari bapak Obet dengan jaminan akan memberikan sebuah mobil dengan merek Avanza.

Setelah diberikan kayu, sambungnya, dengan jenis kelas dua sejak tahun 2023 sampai saat ini itu sudah sebanyak 193 kubik. Sementara untuk kayu kelas satu atau kita sebut kayu besi bersangkutan telah mengambil di bapak Obet sebanyak 32 kubik.

“Kayu yang diambil dari klien kami di total 225 kubik, kayu kelas satu maupun kelas dua,”tuturnya.

Ia menjelaskan, terkait dengan hal ini juga dalam perjanjian secara lisan disepakati mobil Avanza tersebut akan diserahkan kepada bapak Obet.

Namun setelah diserahkan, kata dia, mobil tersebut telah digadaikan di leasing Adira Finance. Sehingga, sekitar satu minggu lalu bapak Obet di datangi leasing dan mengambil mobil tersebut.

“Sehingga jelas mobil yang dijanjikan oleh Wardi ini sudah dijaminkan di leasing dan kemudian telah ditarik. Sementara kayu yang sudah diambil oleh Danpos atas nama Wardi sekitar 225 kubik,”ucapnya.

“Tidak ada alasan yang jelas terkait dengan hal ini, sehingga yang bersangkutan (bapak Obet) sangat tertekan dan sangat dirugikan. Kemudian kayu yang diambil juga tidak ada kejelasan, demikian juga mobil yang dijanjikan,”sambung Bahtiar.

Ia menegaskan, karena merasa sangat dirugikan dan ditipu oleh Danpos Lolobata, Bripka Wardi, sehingga pihaknya melaporkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara.

“Kami sangat berharap Propam Polda segera menindaklanjuti laporan ini, karena kita juga akan membuat laporan polisi dugan tindak pidana penipuan kepada bersangkutan (Danpos). Karena telah merugikan bapak Obet sebagai masyarakat biasa yang baca tulis saja tidak tahu,”ujarnya.

Bahtiar menjelaskan, oknum Danpos ini mengambil kayunya bapak Obet tidak dijelaskan apakah dijual kembali atau seperti apa.

Yang jelas, kata dia, bersangkutan mengambil kayu dari bapak Obet untuk menukar atau barter dengan mobil Avanza tadi.

“Kemudian kayu itu dijual atau seperti apa beliau (Obet) tidak tahu menahu sejuah itu,”jelasnya.

Dia menambahkan, saat itu mobil tersebut belum juga dikasih kepada bapak Obet, namun Danpos sudah mengambil kayu dari bapak Obet. Nanti berselang beberapa bulan kemudian baru mobil tersebut diserahkan.

“Yang jelas kita lihat kayu kelas dua di Ternate ber kubik dengan harga kurang lebih empat juta, kalau kayu kelas satu per kubit kurang lebih 11 juta. Sehingga kalau mau dihitung-hitung nilainya sangat besar sekali yang diambil bersangkutan (terlapor),”pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *