TERNATE,iT– Tim gabungan Polda Maluku Utara (Malut) saat melakukan penertiban dan penindakan penambang emas ilegal di kawasan Desa Roko, Kecamatan Galela Barat,Kabupaten Halmahera Utara (Halut) serta tiga lokasi lain.
Hanya saja tiga lokasi baru ini belum dijelaskan secara detail karena tim sedang lakukan penyelidikan dilapangan. Penertiban dan penindakan penambang emas ilegal ini diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono saat diwawancarai wartawan di Mapolda, Senin (14/4).
“Soal penertiban dan penindakan itu saat ini masih penyelidikan. Untuk saksi yang diperiksa kurang lebih 8 orang,”ujarnya.
Ia menyatakan, penindakan yang dilakukan tim Gabungan ini sesuai dengan perintah Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono, agar penambang ilegal dapat ditertibkan dengan tujuan tidak merugikan masyarakat dan merusak ekosistem lingkungan.
“Tim penertiban dan penindakan penambang ilegal ini sebanyak 56 anggota,”ucapnya.
Bambang mengaku, selain penertiban di Halmahera Utara, tim juga telah berjalan di tiga lokasi lainnya. Hanya saja tiga lokasi ini belum dijelaskan secara detail karena tim sedang melakukan penyelidikan.
“Jadi tidak menutup kemungkinan lain juga. Yang jelas, kedepan lebih dilakukan pengawasan agar penambang ilegal tidak merusak lingkungan maupun pengawasan bahan-bahan perusak ekosistem, seperti merkuri dan sianida,”tandasnya.
Sekedar diketahui, tim gabungan itu terdiri dari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Reskrimsus) Polda Malut, Sat Brimob Polda Malut dan Polres Halut.(red).
















