TERNATE, iT- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate, Maluku Utara (Malut), menegaskan mencabut pembebasan bersyarat (PB) klien pemasyarakatan (narapidana) berinisial FPH alias Upik selaku mantan Direktur PT Karapoto Fintech.
Hal itu karena, Upik yang juga dengan status sebagai PB diduga melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat di Kota Ternate. Kerugian itu diduga dilakukan melalui investasi bodong yang dilakukan oleh PT Pendanaan Gotong Royong.
Penegasan ini disampaikan langsung, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Ternate, Apriyani, saat dikonfirmasi pada, Senin (27/4).
Apriyani mengatakan, untuk bersangkutan sudah dilayangkan panggilan pertama pada April 2026. Tapi yang bersangkutan (Upik) tidak hadir.
“Sekarang sudah masuk panggilan kedua. Kalaupun panggilan kedua ini tidak hadir, berarti layangkan panggilan ketiga. Tapi panggilan ketiga itu tidak direspons berarti kita (Bapas) koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan di Jakarta,” tegasnya.
Menurutnya, pemanggilan ketiga ini dilakukan jika yang bersangkutan tidak hadir, dan sudah tidak melakukan wajib lapor selama ini serta tidak berada di tempat berarti pembebasan bersyarat (PB) dicabut.
“Kalau pun masalah ini yang bersangkutan melakukan pidana baru, berarti itu tambahan dalam kasus barunya. Jadi dia jalani murni kedepanya,” tandasnya.
Sebelumnya, FPH alias Upik telah menjalani proses hukum atas dugaan kasus yang sama. Bahkan Upik saat itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU) pada 20 Januari tahun 2020 dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsidiair pidana kurungan selama satu tahun.
Kemudian atas tuntutan JPU, pada tanggal 28 Januari 2020 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan putusan kepada terdakwa (saat itu/warga binaan) Upik dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Putusan majelis hakim naik dari tuntutan JPU.
Atas putusan itu, Upik kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). MA kemudian, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor 2/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 15 April 2020 yang menguatkan putusan PN Ternate nomor 221/Pid.Sus/2019/PN.Tte tanggal 28 Januari 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Atas putusan itu, Upik mendekam di penjara akibat perkara investasi bodong Karapoto yang dijalankan bersama sang suami dan ayahnya. Bahkan saat ini, Upik telah menghirup udara segara setelah mendapatkan bebas bersyarat. (red).
















